Selasa, 22 Januari 2013

Bab 3 Bentuk-bentuk Badan Usaha



BAB 3
Bentuk-Bentuk Badan Usaha

1.       Bentuk Yuridis Perusahaan

A.       Perusahaan perseorangan
     Perusahaan adalah suatu bentuk usaha yang didirikan, dimiliki, dan dikelola seseorang. Perusahaan perseorangan banyak sekali dipakai di Indonesia. Bentuk perusahaan ini biasanya dipakai untuk kegiatan usaha kecil, atau pada saat permulaan mengadakan kegiatan usaha, misalnya dalam bentuk toko, restaurant, bengkel, dll. Walaupun jumlah perusahaan yang ada relatif banyak, tetapi volume penjualan masing-masing relatif kecil jika dibandingkan perusahaan lain.Untuk pendirian perusahaan perseorangan, izin yang dikenakan secara relatif dapat dikatakan lebih ringan dan sederhana persyaratannya dibandingkan dengan jenis perusahaan lainnya.Selama ini pemerintah tidak menentukan suatu kategori khusus tentang bentuk usaha ini, jadi tidak ada pemisahan secara hukum antara perusahaan dan kepentingan pribadi.Semua urusan perusahaan menjadi satu dengan urusan pribadi si pemilik perusahaan.
a.    Kebaikan perusahaan perseorangan:
a)        Kebebasan bergerak
b)       Menerima seluruh keuntungan
c)        Pajak yang rendah
d)       Rahasia perusahaan terjamin
e)        Organisasi yang murah dan sederhana
f)         Peraturan minim
g)        Dorongan perusahaan
h)       Keputusan dapat cepat diambil
i)          Lebih mudah memperoleh kredit
j)          Mudah di bentuk dan dibubarkan
k)        Pengelolaannya sederhana

b.    Kelemahan perusahaan perseorangan:
a)        Tanggung jawab tidak terbatas
b)       Besarnya perusahaan terbatas
c)        Kelangsungan perusahaan tidak terjamin
d)       Sumber keuangan terbatas
e)        Kesulitan dalam manajemen
f)         Kurangnya kesempatan para karyawan
g)        Kemampuan menejemen terbatas

B.       Firma
     Firma adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan nama bersama, dalam mana tanggung jawab masing-masing anggota firma (disebut firmant) tidak terbatas; sedangkan laba yang akan diperoleh dari usaha tersebut akan dibagi bersama-sama. Demikian pula halnya jika menderita rugi, semuanya ikut menanggung (Basu Swastha,1988:55).
     Menurut Manulang (1975) persekutuan dengan firma adalah persekutuan untuk menjalankan perusahaan dengan memakai nama bersama. Jadi ada beberapa orang yang bersekutu untuk menjalankan suatu perusahaan.         
     Ketentuan-ketentuan tentang firma ini diatur dalam pasal 16 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel) yang bunyinya “Perseroan di bawah firma adalah suatu persekutuan untuk menjalankan perusahaan di bawah nama bersama”.
Selain itu pasal 18 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang menyebutkan inti dari firma yaitu bahwa tiap-tiap anggota saling menanggung dan untuk semuanya bertanggung jawab terhadap perjanjian firma tersebut. Agar lebih jelas, peraturan-peraturan tersebut diperkuat oleh pasal 16 dan 18 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Bulgerlijk Wetboek) yang menyatakan bahwa persekutuan adalah suatu perjanjian, dimana dua orang atau lebih sepakat untuk bersama-sama mengumpulkan sesuatu dengan maksud supaya laba yang diperoleh dari itu dibagi antara mereka.
a.       Ciri-ciri bentuk badan usaha firma :
1)       Anggota firma biasanya sudah saling mengenal dan saling mempercayai.
2)       Perjanjian firma dapat dilakukan di hadapan notaris maupun di bawah tangan.
3)       Memakai nama bersama dalam kegiatan usaha.
4)       Adanya tanggung jawab dan resiko kerugian yang tidak terbatas.

b.      Kebaikan-kebaikan Firma :
1)       Jumlah modalnya relatif besar dari usaha perseorangan sehingga lebih mudah untuk memperluas usahanya.
2)       Lebih mudah memperoleh kredit karena mempunyai kemampuan finansial yang lebih besar.
3)       Kemampuan manajemen lebih besar karena adanya pembagian kerja di antara para anggota. Disamping itu, semua keputusan di ambil bersama-sama.
4)       Tergabung alasan-alasan rasional.
5)       Perhatian sekutu yang sungguh-sungguh pada perusahaan
6)       Prosedur pendirian relative mudah

c.       Keburukan Firma :
1)       Tanggung jawab pemilik tidak terbatas terhadap seluruh hutang perusahaan.
2)       Pimpinan dipegang oleh lebih dari satu orang. Hal yang demikian ini memungkinkan timbulnya perselisihan paham diantara para sekutu.
3)       Kesalahan seorang firmant harus ditanggung bersama.
4)       Kelangsungan hidup perusahaan tidak terjamin

C.        Perseroan komanditer
            Perseroan komanditer yaitu persekutuan yang didirikan oleh beberapa orang yang menyerahkan dan mempercayakan uangnya untuk dipalai dalam persekutuan.
a.    Kebaikan perseroan komanditer:
1)       Modal yang dikumpulkan lebih besar.
2)       Anda lebih mudah menerima suntikan dana dikarenakan badan usaha persekutuan komanditer sudah cukup populer di Indonesia.
3)       Kemampuan manajemennya lebih besar.
4)       Pendiriannya relatif lebih mudah jika dibandingkan dengan perseroan terbatas (PT).

b.    Kelemahan Persekutuan Komanditer:
1)       Seperti yang telah saya terangkan diatas, sebagian anggota atau sekutu di persekutuan komanditer mempunyai tanggung jawab tidak terbatas.
2)       Kelangsungan hidupnya tidak menentu.

D.       Perseroan terbatas
     Suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya.Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
A.   Pembagian perseroan terbatas
1.         PT terbuka
Perseroan terbuka adalah perseroan terbatas yang menjual sahamnya kepada masyarakat melalui pasar modal (go public).Jadi sahamnya ditawarkan kepada umumdiperjualbelikan melalui bursa saham dan setiap orang berhak untuk membeli saham perusahaan tersebut.
2.         PT tertutup
Perseroan terbatas tertutup adalah perseroan terbatas yang modalnya berasal dari kalangan tertentu misalnya pemegang sahamnya hanya dari kerabat dan keluarga saja atau kalangan terbatas dan tidak dijual kepada umum.
3.         PT kosong
Perseroan terbatas kosong adalah perseroan yang sudah ada izin usaha dan izin lainnya tapi tidak ada kegiatannya.Kebaikan perseroan terbatas adalah kewajiban terbatas, masa hidup abadi, efisiensi manajemen.Kelemahan perseroan terbatasadalah kerumitan perizinan dan organisasi.



E.        BUMN
Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia.BUMN dapat pula berupa perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat.
Jenis-jenis BUMN yang ada di Indonesia adalah:
a)   Perusahaan Perseroan (Persero)
Perusahaan persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas (PT) yang modal/sahamnya paling sedikit 51% dimiliki oleh pemerintah, yang tujuannya mengejar keuntungan. Maksud dan tujuan mendirikan persero ialah untuk menyediakan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat dan mengejar keuntungan untuk meningkatkan nilai perusahaan.
            Ciri-ciri Persero adalah sebagai berikut:
·            Pendirian persero diusulkan oleh menteri kepada presiden
·            Pelaksanaan pendirian dilakukan oleh mentri dengan memperhatikan perundang-undangan
·            Statusnya berupa perseroan terbatas yang diatur berdasarkan undang-undang
·            Modalnya berbentuk saham
·            Sebagian atau seluruh modalnya adalah milik negara dari kekayaan negara yang dipisahkan
·            Organ persero adalah RUPS, direksi dan komisaris
·            Menteri yang ditunjuk memiliki kuasa sebagai pemegang saham milik pemerinta

b)   Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perusahaan Jawatan (perjan) sebagai salah satu bentuk BUMN memiliki modal yang berasal dari negara.Besarnya modal Perusahaan Jawatan ditetapkan melalui APBN.Contoh Perusahaan Jawatan (Perjan): Perjan RS Jantung Harapan Kita Perjan RS Cipto Mangunkusumo Perjan RS AB Harahap Kita Perjan RS Sanglah Perjan RS Kariadi Perjan RS M. Djamil Perjan.
Ciri-ciri Perusahaan Jawatan antara lain sebagai berikut:
·            memberikan pelayanan kepada masyarakat
·            merupakan bagian dari suatu departemen pemerintah
·            dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada menteri atau dirjen departemen yang bersangkutan
·            status karyawannya adalan pegawai negeri

c)    Perusahaan Umum (Perum)
Perusahaan Umum(PERUM) adalah suatu perusahaan negara yang bertujuan untuk melayani kepentingan umum,tetapi sekaligus mencari keuntungan.Contohnya : Perum Pegadaian, Perum Jasatirta, Perum DAMRI, Perum ANTARA, Perum Peruri,Perum Perumnas,Perum Balai Pustaka.
            Ciri-ciri Perusahaan Umum (Perum) antara lain sebagai berikut :
·            Melayani kepentingan masyarakat umum.
·            Dipimpin oleh seorang direksi/direktur.
·            Mempunyai kekayaan sendiri dan bergerak di perusahaan swasta.

F.        Koperasi
Tujuan koperasi adalah meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun perekonomian dalam rangka mewujudkan cita-cita yang berlandaskan pancasila dan UUD 1945.
            Prinsip koperasi:
1.         Keanggotaanya bersifat sukarela
2.         Pengelolaan dilakukan secara demokratis
3.         Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
            Ciri-ciri koperasi:
1.         Lebih mementingkan keanggotaan dan sifat persamaan
2.         Anggotanya bebas keluar masuk
3.         Kekuasaan tertinggi didalam rapat anggota
4.         Koperasi didirikan secara tertulis dengan akte pendirian dari notaries
            Pengelompokan koperasi menurut:
1.         Bidang usahanya
§   Koperasi produksi
§   Koperasi konsumsi
§   Koperasi simpan pinjam
§   Koperasi serba usaha
2.         Luas wilayahnya
§   Primer koperasi
§   Pusat koperasi
§   Gabungan koperasi
§   Induk koperasi
            Pihak-pihak yang terlibat dalam menentukan maju mundurnya koperasi :
1.      Rapat anggota
2.      Pengurus
3.      Pengawas

2.       Lembaga Keuangan

Semua badan yang kegiatannya dibidang keuangan menarik dana dari masyarakat dan menyalurkan kepada masyarakat.Lembaga keuangan dibedakan menjadi 2:
1.        Lembaga keuangan bank
2.        Lembaga keuangan bukan bank

A.       Lembaga keuangan bank
Badan usaha yang kegiatannya menghimpundana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit guna meningkatkan taraf hidup masyarakat.Fungsi perbankan : alat pemerintah untuk menjaga kestabilan ekonomi moneter dan keuangan
Peran perbankan :
1.         Hubungan luar negeri : jembatan dengan duni internasional dalam lalulintas devisa,moneter dan perdagangan serta membantu terjadinya ekspor-impor,pariwisata, dan transfer uang.
2.         Hubungan dalam negeri : memenuhi kebutuhan ekonomi masyarakat dalam bentuk penyediaan dan pengelolaan uang
B.       Lembaga Keuangan Bukan Bank
Sebuah badan hukum yang didirikan oleh warga Indonesia serta dapat melakukan kerjasama dengan pihak asing.Jenis-jenis usaha yang dilakukan oleh LKBB :
1.         menghimpun dana dengan jalan mengeluarkan kertas berharga
2.         menerbitkan sertifikat deposito
3.         kartu kredit
4.         sewa guna usaha
Hal ini dapat terjadi apabila :
1.         keinginan untuk bersaing dengan barang barang impor
2.         suplai bahan baku sedikit
3.         kuantitas bahan baku yang dibeli relative kecil
4.         keinginan untuk menguasai mata rantai
5.         mengurangi pengaruh konjungtur

3.       Kerjasama, Penggabungan dan ekspansi

A.       Bentuk-bentuk Penggabungan
a.        Penggabungan vertical-integral
Penggabungan antara perusahaan yang dalam kegiatannya memiliki tahap produksi yang berbeda.Tujuannya adalah untuk kesinambungan perolehan pasokan bahan baku dengan kualitas dan kuantitas, untuk mengendalikan pasar barang jadi dalam hal pasokan kualitas dan harga.
b.         Penggabungan horizontal-paralelisasi
Bentuk penggabungan dua atau lebih perusahaan yang bekerja pada jalur atau tingkat yang sama.Tujuan adalah untuk mengurangi kelebihan kapasitas menekan biaya distribusi memperluas pasar.

B.       Pengkhususan Perusahaan
Kegiatan perusahaan yang mengkhususkan diri pada fase atau aktivitas tertentu saja sedangkan kegiatan lainnya diserahkan kepada perusahaan luar.

C.      Pengkonsentrasian Perusahaan
Penggabungan badan usaha berdasarkan jenis-jenisnya, atau sering disebut konsentrasi perusahaan antara lain meliputi:
1)       Trust, adalah penggabungan atau peleburan badan usaha sejenis maupun tidak menjadi satu sehingga membentuk sebuah badan usaha besar.
2)       Kartel, adalah kerja sama antara beberapa badan usaha yang memproduksi dan memasarkan barang yang sejenis. Adapun maksud dan tujuan kartel adalah untuk mengurangi persaingan atau untuk meniadakan persaingan.
3)       Holding Company, adalah suatu badan usaha besar yang pada umumnya berbentuk corporation (PT) yang menguasai sebagian besar saham dari beberapa perusahaan lainnya.
4)       Concern, didirikan oleh seseorang dengan jalan membeli sejumlah besar saham-saham dari beberapa badan usaha.
5)       Akuisisi, adalah menerima, memperoleh, menguasai perusahaan lain atau tindakan pengambilalihan (take over) kepemilikan suatu perusahaan melalui saham perusahaan tersebut.
6)       Konglomerat (Conglomerate), adalah kumpulan perusahaan yang tidak berkaitan, yang menghasilkan produk-produk yang tidak berkaitan pula.
7)       Merger/Peleburan, adalah peleburan saham-saham perseroan yang dilakukan perseroan tertentu.
8)       Joint Venture/ventura, adalah bentuk kerja sama antara beberapa perusahaan yang berasal dari beberapa Negara menjadi satu perusahaan untuk memperoleh kekuatn ekonomi, sehingga diperoleh keuntungan bersama.

D.       Cara Penggabungan Atau Penyatuan Usaha
a.         Consolidation
Penggabungan beberapa perusaaan yans semula berdiri sendiri menjadisatu perusahaan baru dan yang lama di tutup.
b.         Marger
Suatu PT mengambil alih satu/beberapa pt lainnya, PT yang diambil alih tersebut dibubarkan dan modalnya menjadi modal PT yang mengambil alih.
c.          Akuisisi
Pengambilan sebagian saham perusahaan oleh perusahaan lain dan perusahaan yang mengambil alih menjadi hording sedangkan perusahan yang diambil alih menjadi anak perusahaan dan tetap beroperasi sendiri tanpa penggsntisn nama.
d.         Aliensi strategi
Kerjasama antara dua atau lebih perusahaan dalam rangka menyatukan keunggulan yang mereka miliki untuk menghadapi tantangan pasar dengan catatan kedua perusahaan tetap berdiri sendiri-sendiri.

SUMBER : 
2.      www.wikipedia.org
5.      www.wordpress.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar