BAB 3
Bentuk-Bentuk
Badan Usaha
1.
Bentuk Yuridis Perusahaan
A.
Perusahaan perseorangan
Perusahaan adalah suatu bentuk usaha yang didirikan, dimiliki,
dan dikelola seseorang. Perusahaan perseorangan banyak sekali dipakai di
Indonesia. Bentuk perusahaan ini biasanya dipakai untuk kegiatan usaha kecil,
atau pada saat permulaan mengadakan kegiatan usaha, misalnya dalam bentuk toko,
restaurant, bengkel, dll. Walaupun jumlah perusahaan yang ada relatif banyak,
tetapi volume penjualan masing-masing relatif kecil jika dibandingkan
perusahaan lain.Untuk pendirian perusahaan perseorangan, izin yang dikenakan
secara relatif dapat dikatakan lebih ringan dan sederhana persyaratannya
dibandingkan dengan jenis perusahaan lainnya.Selama ini pemerintah tidak
menentukan suatu kategori khusus tentang bentuk usaha ini, jadi tidak ada
pemisahan secara hukum antara perusahaan dan kepentingan pribadi.Semua urusan
perusahaan menjadi satu dengan urusan pribadi si pemilik perusahaan.
a. Kebaikan perusahaan
perseorangan:
a)
Kebebasan bergerak
b)
Menerima seluruh keuntungan
c)
Pajak yang rendah
d)
Rahasia perusahaan terjamin
e)
Organisasi yang murah dan sederhana
f)
Peraturan minim
g)
Dorongan perusahaan
h)
Keputusan dapat cepat diambil
i)
Lebih mudah memperoleh kredit
j)
Mudah di bentuk dan
dibubarkan
k)
Pengelolaannya sederhana
b.
Kelemahan
perusahaan perseorangan:
a)
Tanggung
jawab tidak terbatas
b) Besarnya perusahaan terbatas
c)
Kelangsungan
perusahaan tidak terjamin
d) Sumber keuangan terbatas
e)
Kesulitan
dalam manajemen
f)
Kurangnya
kesempatan para karyawan
g)
Kemampuan
menejemen terbatas
B.
Firma
Firma adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha antara
dua orang atau lebih dengan nama bersama, dalam mana tanggung jawab
masing-masing anggota firma (disebut firmant) tidak terbatas; sedangkan laba
yang akan diperoleh dari usaha tersebut akan dibagi bersama-sama. Demikian pula
halnya jika menderita rugi, semuanya ikut menanggung (Basu Swastha,1988:55).
Menurut Manulang (1975) persekutuan dengan firma adalah persekutuan untuk menjalankan perusahaan dengan memakai nama bersama. Jadi ada beberapa orang yang bersekutu untuk menjalankan suatu perusahaan.
Menurut Manulang (1975) persekutuan dengan firma adalah persekutuan untuk menjalankan perusahaan dengan memakai nama bersama. Jadi ada beberapa orang yang bersekutu untuk menjalankan suatu perusahaan.
Ketentuan-ketentuan tentang firma ini diatur dalam pasal 16
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel) yang bunyinya
“Perseroan di bawah firma adalah suatu persekutuan untuk menjalankan perusahaan
di bawah nama bersama”.
Selain itu pasal 18 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang menyebutkan inti dari firma yaitu bahwa tiap-tiap anggota saling menanggung dan untuk semuanya bertanggung jawab terhadap perjanjian firma tersebut. Agar lebih jelas, peraturan-peraturan tersebut diperkuat oleh pasal 16 dan 18 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Bulgerlijk Wetboek) yang menyatakan bahwa persekutuan adalah suatu perjanjian, dimana dua orang atau lebih sepakat untuk bersama-sama mengumpulkan sesuatu dengan maksud supaya laba yang diperoleh dari itu dibagi antara mereka.
Selain itu pasal 18 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang menyebutkan inti dari firma yaitu bahwa tiap-tiap anggota saling menanggung dan untuk semuanya bertanggung jawab terhadap perjanjian firma tersebut. Agar lebih jelas, peraturan-peraturan tersebut diperkuat oleh pasal 16 dan 18 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Bulgerlijk Wetboek) yang menyatakan bahwa persekutuan adalah suatu perjanjian, dimana dua orang atau lebih sepakat untuk bersama-sama mengumpulkan sesuatu dengan maksud supaya laba yang diperoleh dari itu dibagi antara mereka.
a.
Ciri-ciri bentuk badan usaha firma :
1)
Anggota firma biasanya sudah saling mengenal dan saling
mempercayai.
2)
Perjanjian firma dapat dilakukan di hadapan notaris maupun di
bawah tangan.
3)
Memakai nama bersama dalam kegiatan usaha.
4)
Adanya tanggung jawab dan resiko kerugian yang tidak terbatas.
b.
Kebaikan-kebaikan Firma :
1)
Jumlah modalnya relatif besar dari usaha perseorangan
sehingga lebih mudah untuk memperluas usahanya.
2)
Lebih mudah memperoleh kredit karena mempunyai kemampuan
finansial yang lebih besar.
3)
Kemampuan manajemen lebih besar karena adanya pembagian kerja
di antara para anggota. Disamping itu, semua keputusan di ambil bersama-sama.
4)
Tergabung alasan-alasan rasional.
5)
Perhatian sekutu yang sungguh-sungguh pada perusahaan
6)
Prosedur
pendirian relative mudah
c.
Keburukan Firma :
1)
Tanggung jawab pemilik tidak terbatas terhadap seluruh hutang
perusahaan.
2)
Pimpinan dipegang oleh lebih dari satu orang. Hal yang
demikian ini memungkinkan timbulnya perselisihan paham diantara para sekutu.
3)
Kesalahan seorang firmant harus ditanggung bersama.
4)
Kelangsungan
hidup perusahaan tidak terjamin
C.
Perseroan komanditer
Perseroan
komanditer yaitu
persekutuan yang didirikan oleh beberapa orang yang menyerahkan dan
mempercayakan uangnya untuk dipalai dalam persekutuan.
a. Kebaikan perseroan
komanditer:
1)
Modal
yang dikumpulkan lebih besar.
2)
Anda
lebih mudah menerima suntikan dana dikarenakan badan usaha persekutuan
komanditer sudah cukup populer di Indonesia.
3)
Kemampuan
manajemennya lebih besar.
4)
Pendiriannya
relatif lebih mudah jika dibandingkan dengan perseroan terbatas (PT).
b. Kelemahan Persekutuan
Komanditer:
1)
Seperti
yang telah saya terangkan diatas, sebagian anggota atau sekutu di persekutuan
komanditer mempunyai tanggung jawab tidak terbatas.
2)
Kelangsungan
hidupnya tidak menentu.
D.
Perseroan terbatas
Suatu
persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri
dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang
dimilikinya.Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat
diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu
membubarkan perusahaan.
A.
Pembagian
perseroan terbatas
1.
PT
terbuka
Perseroan terbuka adalah
perseroan terbatas yang menjual sahamnya kepada masyarakat melalui pasar modal
(go public).Jadi sahamnya ditawarkan kepada umumdiperjualbelikan melalui bursa
saham dan setiap orang berhak untuk membeli saham perusahaan tersebut.
2.
PT
tertutup
Perseroan terbatas tertutup
adalah perseroan terbatas yang modalnya berasal dari kalangan tertentu misalnya
pemegang sahamnya hanya dari kerabat dan keluarga saja atau kalangan terbatas
dan tidak dijual kepada umum.
3.
PT
kosong
Perseroan terbatas kosong
adalah perseroan yang sudah ada izin usaha dan izin lainnya tapi tidak ada
kegiatannya.Kebaikan perseroan terbatas adalah kewajiban terbatas, masa hidup abadi, efisiensi manajemen.Kelemahan perseroan
terbatasadalah kerumitan
perizinan dan organisasi.
E.
BUMN
Badan
Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya
dimiliki oleh Negara Republik Indonesia.BUMN dapat pula berupa perusahaan
nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat.
Jenis-jenis
BUMN yang ada di Indonesia adalah:
a)
Perusahaan
Perseroan (Persero)
Perusahaan
persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas (PT) yang modal/sahamnya
paling sedikit 51% dimiliki oleh pemerintah, yang tujuannya mengejar
keuntungan. Maksud dan tujuan mendirikan persero ialah untuk menyediakan barang
dan atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat dan mengejar
keuntungan untuk meningkatkan nilai perusahaan.
Ciri-ciri Persero adalah
sebagai berikut:
·
Pendirian
persero diusulkan oleh menteri kepada presiden
·
Pelaksanaan
pendirian dilakukan oleh mentri dengan memperhatikan perundang-undangan
·
Statusnya
berupa perseroan terbatas yang diatur berdasarkan undang-undang
·
Modalnya
berbentuk saham
·
Sebagian
atau seluruh modalnya adalah milik negara dari kekayaan negara yang
dipisahkan
·
Organ
persero adalah RUPS, direksi dan komisaris
·
Menteri yang
ditunjuk memiliki kuasa sebagai pemegang saham milik pemerinta
b)
Perusahaan
Jawatan (Perjan)
Perusahaan Jawatan (perjan)
sebagai salah satu bentuk BUMN memiliki modal yang berasal dari negara.Besarnya
modal Perusahaan Jawatan ditetapkan melalui APBN.Contoh Perusahaan Jawatan
(Perjan): Perjan RS Jantung Harapan Kita Perjan RS Cipto Mangunkusumo Perjan RS
AB Harahap Kita Perjan RS Sanglah Perjan RS Kariadi Perjan RS M. Djamil Perjan.
Ciri-ciri Perusahaan
Jawatan antara lain sebagai berikut:
·
memberikan
pelayanan kepada masyarakat
·
merupakan
bagian dari suatu departemen pemerintah
·
dipimpin
oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada menteri atau dirjen
departemen yang bersangkutan
·
status
karyawannya adalan pegawai negeri
c)
Perusahaan
Umum (Perum)
Perusahaan
Umum(PERUM) adalah suatu perusahaan negara yang bertujuan untuk melayani
kepentingan umum,tetapi sekaligus mencari keuntungan.Contohnya :
Perum Pegadaian, Perum Jasatirta, Perum DAMRI, Perum ANTARA, Perum
Peruri,Perum Perumnas,Perum Balai Pustaka.
Ciri-ciri Perusahaan Umum
(Perum) antara lain sebagai berikut :
·
Melayani
kepentingan masyarakat umum.
·
Dipimpin
oleh seorang direksi/direktur.
·
Mempunyai
kekayaan sendiri dan bergerak di perusahaan swasta.
F.
Koperasi
Tujuan
koperasi adalah meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya serta ikut membangun perekonomian dalam rangka
mewujudkan cita-cita yang berlandaskan pancasila dan UUD 1945.
Prinsip koperasi:
1.
Keanggotaanya
bersifat sukarela
2.
Pengelolaan
dilakukan secara demokratis
3.
Pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal
Ciri-ciri koperasi:
1.
Lebih
mementingkan keanggotaan dan sifat persamaan
2.
Anggotanya
bebas keluar masuk
3.
Kekuasaan
tertinggi didalam rapat anggota
4.
Koperasi
didirikan secara tertulis dengan akte pendirian dari notaries
Pengelompokan koperasi
menurut:
1.
Bidang
usahanya
§
Koperasi
produksi
§
Koperasi
konsumsi
§
Koperasi
simpan pinjam
§
Koperasi
serba usaha
2.
Luas
wilayahnya
§
Primer
koperasi
§
Pusat
koperasi
§
Gabungan
koperasi
§
Induk
koperasi
Pihak-pihak yang terlibat dalam
menentukan maju mundurnya koperasi :
1.
Rapat
anggota
2.
Pengurus
3.
Pengawas
2.
Lembaga Keuangan
Semua
badan yang kegiatannya dibidang keuangan menarik dana dari masyarakat dan
menyalurkan kepada masyarakat.Lembaga keuangan dibedakan menjadi 2:
1.
Lembaga keuangan bank
2.
Lembaga keuangan bukan bank
A.
Lembaga keuangan bank
Badan usaha yang
kegiatannya menghimpundana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan
menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit guna meningkatkan taraf hidup
masyarakat.Fungsi perbankan : alat pemerintah untuk menjaga kestabilan ekonomi
moneter dan keuangan
Peran
perbankan :
1.
Hubungan
luar negeri : jembatan dengan duni internasional dalam lalulintas
devisa,moneter dan perdagangan serta membantu terjadinya
ekspor-impor,pariwisata, dan transfer uang.
2.
Hubungan
dalam negeri : memenuhi kebutuhan ekonomi masyarakat dalam bentuk penyediaan
dan pengelolaan uang
B.
Lembaga Keuangan Bukan Bank
Sebuah
badan hukum
yang didirikan oleh warga Indonesia serta dapat melakukan kerjasama dengan
pihak asing.Jenis-jenis usaha yang dilakukan oleh LKBB :
1.
menghimpun
dana dengan jalan mengeluarkan kertas berharga
2.
menerbitkan
sertifikat deposito
3.
kartu
kredit
4.
sewa
guna usaha
Hal
ini dapat terjadi apabila :
1.
keinginan
untuk bersaing dengan barang barang impor
2.
suplai
bahan baku sedikit
3.
kuantitas
bahan baku yang dibeli relative kecil
4.
keinginan
untuk menguasai mata rantai
5.
mengurangi
pengaruh konjungtur
3.
Kerjasama, Penggabungan dan ekspansi
A.
Bentuk-bentuk Penggabungan
a.
Penggabungan
vertical-integral
Penggabungan antara
perusahaan yang dalam kegiatannya memiliki tahap produksi yang berbeda.Tujuannya
adalah untuk
kesinambungan perolehan pasokan bahan baku dengan kualitas dan kuantitas, untuk mengendalikan pasar
barang jadi dalam hal pasokan kualitas dan harga.
b.
Penggabungan
horizontal-paralelisasi
Bentuk penggabungan dua atau
lebih perusahaan yang bekerja pada jalur atau tingkat yang sama.Tujuan adalah
untuk mengurangi
kelebihan kapasitas menekan biaya distribusi memperluas pasar.
B.
Pengkhususan Perusahaan
Kegiatan
perusahaan
yang mengkhususkan diri pada fase atau aktivitas tertentu saja sedangkan
kegiatan lainnya diserahkan kepada perusahaan luar.
C.
Pengkonsentrasian Perusahaan
Penggabungan
badan usaha berdasarkan jenis-jenisnya, atau sering disebut konsentrasi
perusahaan antara lain meliputi:
1) Trust,
adalah penggabungan atau peleburan badan usaha sejenis maupun tidak menjadi
satu sehingga membentuk sebuah badan usaha besar.
2) Kartel,
adalah kerja sama antara beberapa badan usaha yang memproduksi dan memasarkan
barang yang sejenis. Adapun maksud dan tujuan kartel adalah untuk mengurangi
persaingan atau untuk meniadakan persaingan.
3) Holding
Company, adalah suatu badan usaha besar yang pada umumnya berbentuk corporation
(PT) yang menguasai sebagian besar saham dari beberapa perusahaan lainnya.
4) Concern, didirikan oleh seseorang dengan jalan membeli sejumlah
besar saham-saham dari beberapa badan usaha.
5) Akuisisi,
adalah menerima, memperoleh, menguasai perusahaan lain atau tindakan
pengambilalihan (take over) kepemilikan suatu perusahaan melalui saham
perusahaan tersebut.
6) Konglomerat
(Conglomerate), adalah kumpulan perusahaan yang tidak berkaitan, yang
menghasilkan produk-produk yang tidak berkaitan pula.
7) Merger/Peleburan,
adalah peleburan saham-saham perseroan yang dilakukan perseroan tertentu.
8) Joint
Venture/ventura, adalah bentuk kerja sama antara beberapa perusahaan yang
berasal dari beberapa Negara menjadi satu perusahaan untuk memperoleh kekuatn
ekonomi, sehingga diperoleh keuntungan bersama.
D.
Cara Penggabungan Atau Penyatuan Usaha
a.
Consolidation
Penggabungan beberapa
perusaaan yans semula berdiri sendiri menjadisatu perusahaan baru dan yang lama
di tutup.
b.
Marger
Suatu PT mengambil alih
satu/beberapa pt lainnya, PT yang diambil alih tersebut dibubarkan dan modalnya
menjadi modal PT yang mengambil alih.
c.
Akuisisi
Pengambilan
sebagian saham perusahaan oleh perusahaan lain dan perusahaan yang mengambil
alih menjadi hording sedangkan perusahan yang diambil alih menjadi anak
perusahaan dan tetap beroperasi sendiri tanpa penggsntisn nama.
d.
Aliensi
strategi
Kerjasama antara dua atau
lebih perusahaan dalam rangka menyatukan keunggulan yang mereka miliki untuk
menghadapi tantangan pasar dengan catatan kedua perusahaan tetap berdiri
sendiri-sendiri.
SUMBER
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar