Apa perbedaan isi ketentuan UU tahun 1967 No. 12
dengan UU No. 25 tahun 1992 serta analisisnya?
A. Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian
Dalam Undang-undang ini yang
dimaksud dengan :
1.
Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
2. Perkoperasian adalah segala sesuatu
yang menyangkut kehidupan Koperasi.
3. Koperasi Primer adalah Koperasi yang
didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.
4. Koperasi Sekunder adalah Koperasi
yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi.
5. Gerakan Koperasi adalah keseluruhan
organisasi Koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat terpadu menuju
tercapainya cita-cita bersama Koperasi.
a. Landasan, Asas, Dan Tujuan
Pasal 2 Koperasi berlandaskan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta berdasar atas asas kekeluargaan.
b. Tujuan
Pasal 3 Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 3 Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
c. Fungsi dan Peran Koperasi
Pasal 4 Fungsi dan peran Koperasi adalah :
1. membangun dan mengembangkan potensi
dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, untuk
meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
2. berperan serta secara aktif dalam
upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat;
3. memperkokoh perekonomian rakyat
sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan Koperasi
sebagai sokogurunya;
4. berusaha untuk mewujudkan dan
mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas
asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
d. Prinsip Koperasi
Pasal 5
a. Koperasi melaksanakan prinsip
Koperasi sebagai berikut :
1. keanggotaan bersifat sukarela dan
terbuka;
2. pengelolaan dilakukan secara
demokratis;
3. pembagian sisa hasil usaha dilakukan
secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;
4. pemberian balas jasa yang terbatas
terhadap modal;
5. kemandirian.
b. Dalam mengembangkan Koperasi, maka
koperasi melaksanakan pula prinsip Koperasi sebagai berikut :
1. pendidikan perkoperasian;
2. kerja sama antarkoperasi.
e. Pembentukan Syarat Pembentukan
Pasal 6
1. Koperasi Primer dibentuk
sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang.
2. Koperasi Sekunder dibentuk oleh
sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi.
Pasal 7
1. Pembentukan Koperasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan dengan akta pendirian yang memuat Anggaran
Dasar.
2. Koperasi mempunyai tempat kedudukan
dalam wilayah negara Republik Indonesia.
Pasal 8
Anggaran
Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) memuat sekurang-kurangnya :
1. daftar nama pendiri;
2. nama dan tempat kedudukan;
3. maksud dan tujuan serta bidang
usaha;
4. ketentuan mengenai keanggotaan;
5. ketentuan mengenai Rapat Anggota;
6. ketentuan mengenai pengelolaan;
7. ketentuan mengenai permodalan;
8. ketentuan mengenai jangka waktu
berdirinya;
9. ketentuan mengenai pembagian sisa
hasil usaha;
10. ketentuan mengenai sanksi.
B.
Undang Undang Republik Indonesia
Nomor 12 Tahun 1967 Tentang Pokok Pokok Perkoperasian
Yang
dimaksud didalam Undang-undang ini Koperasi adalah organisasi ekonomi rakjat,
termaksud dalam yang didirikan rnenurut ketentuan Undang-undang ini. Perkoperasian:
adalah segala sesuatu jang menjangkut kehidupan Koperasi jang meliputi
bidang-bidang idiil, organisasi dan usaha. Menteri adalah Menteri yang diserahi
urusan Perkoperasian. Pejabat adalah Pejabat jang diangkat oleh dan mendapat
kuasa chusus dari Pemerintah atau Menteri untuk beberapa soal Perkoperasian.
a. Landasan-landasan koperasi,
Pasal 2
1. Landasan idiil Koperasi Indonesia
adalah Pancasila.
2. Landasan strukturil Koperasi
Indonesia adalah Undang- undang Dasar 1945 dan landasan geraknja adalah pasal
33 ajat (1) Undang-undang Dasar 1945 beserta pendjelasannja. (2)Landasan mental
Koperasi Indonesia adalah setia kawan dan kesadaran berpribadi.
b. Pengertian dan Fungsi Koperasi
1. Pengertian Koperasi
Pasal 3
Koperasi Indonesia adalah organisasi
ekonomi rakyat yang beruratak sosial beranggotakan orang-orang atau
bladan-badan hukum Koperaai jang merupakan tata-susunan ekonomi sebagai usaha
bersama berdasar atas azas kekeluargaan.
2. Fungsi Koperasi
Pasal 4
Fungsi
Koperasi Indonesia adalah:
1. alat perjuangan ekonomi untuk
mempertinggi kesedjahteraan rakjat,
2. alat pendemokrasian ekonomi
nasional,
3. sebagai salah satu urat nadi perekonomian
Indonesia,
4. alat pembina insan masjarakat untuk
memperkokoh kedudukan ekonomi bangsa Indonesia serta bersatu dalam mengatur
tata-laksana perekonomian rakjat.
c. Azas dan Sendi Dasar Koperasi
Pasal 5
Azas
Koperasi Indonesia adalah kekeluargaan dan kegotong-rojongan Sendi-sendi dasar
Koperasi.
Pasal 6
Sendi-sendi dasar Koperasi Indonesia adalah:
1. sifat keanggotaannja sukarela dan
terbuka untuk setiap warga negara Indonesia,
2. rapat, anggota merupakan kekuasaan
tertinggi sebagai pentjerminan demokrasi dalam Koperasi,
3. pembagian sisa hasil usaha diatur
menurut dasar masing- masing anggota,
4. adanja pembatasan bunga atas modal,
5. mengembangkan kesedjahteraan anggota
chususnja dan masjarakat pada umumnja,
6. usaha dan ketata-laksanaannja
bersifat terbuka,
7. swadaja, swakerta dan swasembada
sebagai pentjerminan dari pada prinsip dasar pertjaja pada diri sendiri.
d. Peranan dan Tugas
Pasal 7
Koperasi Indonesia, dalam rangka
pembangunan ekonomi dan perkembangan kesedjahteraan anggota pada khususnya dan
masjarakat pada umumnja, berperanan serta bertugas untuk:
1. mempersatukan, mengerahkan, membina
dan mengembangkan potensi, daja kreasi, daja usaha rakjat untuk meningkatkan
produksi dan mewudjudkan tertjapainja pendapatan jang adil dan kemakmuran jang
merata,
2. mempertinggi taraf hidup dan tingkat
ketjerdasan rakjat,
3. membina kelangsungan dan
perkembangan demokrasi ekonomi.
Pasal 8
Didalam melakukan peranan dan tugas
dimaksud diatas, Koperasi Indonesia dapat bekerdja sama dengan sektor-sektor
Perusahaan-perusahaan Negara dan Swasta. Kerdjasama tersebut diatur sedemikian
rupa sehingga tidak mengorbankan azas dan sendi-sendi dasar Koperasi Indonesia
sendiri. Pengaturan selandjutnja dilakukan dengan peraturan Pemerintah.
e. Keanggotaan, Kewadjiban dan Hak
Anggota
Pasal 9
1. Keanggotaan Koperasi terdiri dari
orang-orang atau badan-badan hukum Koperasi-koperasi.
2. Keanggotaan Koperasi dibuktikan
dengan pentjatatan dalam Buku Daftar Anggota yang diselenggarakan oleh Pengurus
menurut ketentuan- ketentuan yang ditetapkan oleh Pedabat.
Pasal 10
Jang dapat mendadi anggota Koperasi
ialah setiap warga negara Indonesia yang:
1. mampu untuk melakukan tindakan
hukum,
2. menerima landasan idiil, azas dan
sendi dasar koperasi,
3. sanggup dan bersedia melakukan
kewadjiban-kewadjiban dan hak sebagai anggota, sebagaimana tertjantum dalam
Undang-undang ini Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Peraturan
Koperasi lainnya.
Pasal 11
1. Keanggotaan Koperasi didasarkan pada
kesamaan kepentingan dalam usaha Koperasi.
2. Keanggotaan Koperasi dapat diperoleh
atau diachiri setelah sjarat-sjarat didalam Anggaran Dasar dipenuhi.
3. Keanggotaan Koperasi tidak dapat
dipindah-tangankan dengan dalih atau djalan apapun.
Pasal 12
Setiap anggota Koperasi mempunjai kewadjiban
dan tanggung-jawab jang sama :
a) Dalam mengamalkan
1. Landasan-landasan, azas dan sendi
dasar Koperasi;
2. Undang-undang, peraturan
pelaksanaannja, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi;
b) Keputusan-keputusan Rapat Anggota
Untuk hadir dan setjara aktif
mengambil bagian dalam Rapat-rapat Anggota.
Pasal 13
Setiap anggota Koperasi mempunjai hak jang sama untuk
:
1. menghadiri, menjatakan pendapat dan
memberikan suara dalam rapat anggota,
2. memilih dan/atau dipilih mendjadi
anggota Pengurus/Badan Pemeriksa,
3. meminta diadakannja Rapat Anggota
menurut ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Dasar,
4. mengemukakan pendapat atau
saran-saran kepada Pengurus diluar rapat, baik diminta atau tidak diminta,
5. mendapat pelajanan jang sama antara
sesama anggota,
6. melakukan pengawasan atas djalannja
organisasi dan usaha-usaha Koperasi menurut ketentuan-ketentuan dalam Anggaran
Dasar.
f.
Organisasi dan Jenis koperasi
1) Organisasi Koperasi
Pasal 14
1. Sekurang-kurangnja 20 (dua puluh)
orang jang telah memenuhi sjarat-sjarat termaksud didalam pasal 10 dapat
membentuk sebuah Koperasi
2. Didalam hal dimana sjarat jang
dimaksud didalam ajat (1) pasal ini tidak dapat dipenuhi, Menteri dapat
menentukan lain.
Pasal 15
1. Sesuai dengan kebutuhan dan untuk
maksud-maksud effisiensi, Koperasi- koperasi dapat memusatkan diri dalam
Koperasi tingkat lebih atas.
2. Koperasi tingkat terbawah sampai
dengan tingkat teratas dalam hubungan pemusatan sebagai tersebut dalam ajat (1)
pasal ini merupakan satu kesatuan jang tidak dapat dipisah-pisahkan.
3. Koperasi tingkat lebih atas
berkewadjiban dan berwenang mendjalankan bimbingan dan pemeriksaan terhadap
Koperasi tingkat bawah.
4. Hubungan antar tingkat Koperasi
sedjenis diatur dalam Anggaran Dasar masing-masing Koperasi sedjenis.
5. Menteri mengatur lebih landjut
pelaksanaan dari ajat (1) pasal ini.
Pasal 16
1. Daerah kerdja Koperasi Indonesia
pada dasarnja didasarkan pada kesatuan wilajah administrasi Pemerintahan dengan
memperhatikan kepentingan ekonomi.
2. Didalam hal dimana ketentuan ajat
(1) pasal ini tidak dapat dipenuhi, Menteri menentukan lain.
2) Jenis Koperasi
Pasal 17
1. Pendjenisan Koperasi didasarkan pada
kebutuhan dari dan untuk effisiensi suatu golongan dalam masjarakat jang
homogeen karena kesamaan aktivitas/kepentingan ekonominja guna mentjapai
tudjuan bersama anggota-anggotanja.
2. Untuk maksud effisiensi dan ketertiban,
guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, ditiap daerah kerdja
hanja terdapat satu Koperasi jang sedjenis dan setingkat.
3. Dalam hal ketentuan ajat (2) pasal
ini tidak dapat dilaksanakan, Menteri dapat menentukan lain.
Pasal
18
1. Koperasi-koperasi dari berbagai
djenis dapat mendirikan organisasi Koperasi djenis lain untuk tudjuan ekonomi.
2. Untuk memperdjuangkan tertjapainja
tjita, tjita, tudjuan dan kepentingan bersama Koperasi Indonesia, didirikan
satu Badan oleh gerakan Koperasi, jang bentuk organisasinja tunggal.
3. Menteri memberikan pengesahan
sebagai Badan Hukum bagi Badan jang dimaksud dalam ajat (2) diatas.
4. Badan tersebut pada ajat (3) tidak
melakukan kegiatan ekonomi setjara langsung.
Analisis :
Dengan memperhatikan kedudukan Koperasi seperti
tersebut di atas maka peran Koperasi sangatlah penting dalam menumbuhkan dan
mengembangkan potensi ekonomi rakyat serta dalam mewujudkan kehidupan demokrasi
ekonomi yang mempunyai ciri-ciri demokratis, kebersamaan, kekeluargaan, dan
keterbukaan. Dalam kehidupan ekonomi seperti itu Koperasi seharusnya memiliki
ruang gerak dan kesempatan usaha yang luas yang menyangkut kepentingan
kehidupan ekonomi rakyat. Tetapi dalam perkembangan ekonomi yang berjalan
demikian cepat, pertumbuhan Koperasi selama ini belum sepenuhnya menampakkan
wujud dan perannya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Demikian pula peraturan perundang-undangan yang ada masih belum sepenuhnya
menampung hal yang diperlukan untuk menunjang terlaksananya Koperasi baik
sebagai badan usaha maupun sebagai gerakan ekonomi rakyat. Oleh karena itu,
untuk menyelaraskan dengan perkembangan lingkungan yang dinamis perlu adanya
landasan hukum baru yang mampu mendorong Koperasi agar dapat tumbuh dan
berkembang menjadi lebih kuat dan mandiri.
Pembangunan Koperasi perlu diarahkan sehingga semakin
berperan dalam perekonomian nasional. Pengembangannya diarahkan agar Koperasi
benar-benar menerapkan prinsip Koperasi dan kaidah usaha ekonomi. Dengan
demikian Koperasi akan merupakan organisasi ekonomi yang mantap, demokratis,
otonom, partisipatif, dan berwatak sosial. Pembinaan Koperasi pada dasarnya
dimaksudkan untuk mendorong agar Koperasi menjalankan kegiatan usaha dan
berperan utama dalam kehidupan ekonomi rakyat.
Undang-undang ini menegaskan bahwa pemberian status
badan hukum Koperasi, pengesahan perubahan Anggaran Dasar, dan pembinaan
Koperasi merupakan wewenang dan tanggung jawab Pemerintah. Dalam
pelaksanaannya, Pemerintah dapat melimpahkan wewenang tersebut kepada Menteri
yang membidangi Koperasi. Namun demikian hal ini tidak berarti bahwa Pemerintah
mencampuri urusan internal organisasi Koperasi dan tetap memperhatikan prinsip
kemandirian Koperasi.
Pemerintah, baik di pusat maupun di daerah,
menciptakan dan mengembangkan iklim serta kondisi yang mendorong pertumbuhan
dan pemasyarakatan Koperasi. Demikian juga Pemerintah memberikan bimbingan,
kemudahan, dan perlindungan kepada Koperasi. Selanjutnya Pemerintah dapat
menetapkan bidang kegiatan ekonomi yang hanya dapat diusahakan oleh Koperasi.
Selain itu Pemerintah juga dapat menetapkan bidang kegiatan ekonomi di suatu
wilayah tertentu yang telah berhasil diusahakan oleh Koperasi untuk tidak
diusahakan oleh badan usaha lainnya. Hal tersebut dilakukan dengan
memperhatikan kepentingan ekonomi nasional dan perwujudan pemerataan kesempatan
berusaha.
Undang-undang ini juga memberikan kesempatan bagi
Koperasi untuk memperkuat permodalan melalui pengerahan modal penyertaan baik
dari anggota maupun dari bukan anggota. Dengan kemungkinan ini, Koperasi dapat
lebih menghimpun dana untuk pengembangan usahanya. Sejalan dengan itu dalam
Undang-undang ini ditanamkan pemikiran ke arah pengembangan pengelolaan
Koperasi secara profesional.
Berdasarkan hal tersebut di atas, Undang-undang ini
disusun dengan maksud untuk memperjelas dan mempertegas jati diri, tujuan,
kedudukan, peran, manajemen, keusahaan, dan permodalan Koperasi serta pembinaan
Koperasi, sehingga dapat lebih menjamin terwujudnya kehidupan Koperasi
sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar