Kamis, 17 Oktober 2013

Perbedaan isi ketentuan UU tahun 1967 No. 12 dengan UU No. 25 tahun 1992



Apa perbedaan isi ketentuan UU tahun 1967 No. 12 dengan UU No. 25 tahun 1992 serta analisisnya?

A.     Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1.  Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
2.  Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan Koperasi.
3.  Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.
4.  Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi.
5.  Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi Koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama Koperasi.

a.  Landasan, Asas, Dan Tujuan
Pasal 2 Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta berdasar atas asas kekeluargaan.

b.  Tujuan
Pasal 3 Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
  
c.  Fungsi dan Peran Koperasi
Pasal 4 Fungsi dan peran Koperasi adalah :
1.  membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
2.  berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat;
3.  memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan Koperasi sebagai sokogurunya;
4.  berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

d.  Prinsip Koperasi
Pasal 5
a.  Koperasi melaksanakan prinsip Koperasi sebagai berikut :
1.  keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
2.  pengelolaan dilakukan secara demokratis;
3.  pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;
4.  pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
5.  kemandirian.
b.  Dalam mengembangkan Koperasi, maka koperasi melaksanakan pula  prinsip Koperasi sebagai berikut :
1.  pendidikan perkoperasian;
2.  kerja sama antarkoperasi.

e.  Pembentukan Syarat Pembentukan
Pasal 6
1.  Koperasi Primer dibentuk sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang.
2.  Koperasi Sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi.
Pasal 7
1.  Pembentukan Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan dengan akta pendirian yang memuat Anggaran Dasar.
2.  Koperasi mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia.
Pasal 8
Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) memuat sekurang-kurangnya :
1.   daftar nama pendiri;
2.   nama dan tempat kedudukan;
3.   maksud dan tujuan serta bidang usaha;
4.   ketentuan mengenai keanggotaan;
5.   ketentuan mengenai Rapat Anggota;
6.   ketentuan mengenai pengelolaan;
7.   ketentuan mengenai permodalan;
8.   ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya;
9.   ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha;
10. ketentuan mengenai sanksi.


B.    Undang Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1967 Tentang Pokok Pokok Perkoperasian

Yang dimaksud didalam Undang-undang ini Koperasi adalah organisasi ekonomi rakjat, termaksud dalam yang didirikan rnenurut ketentuan Undang-undang ini. Perkoperasian: adalah segala sesuatu jang menjangkut kehidupan Koperasi jang meliputi bidang-bidang idiil, organisasi dan usaha. Menteri adalah Menteri yang diserahi urusan Perkoperasian. Pejabat adalah Pejabat jang diangkat oleh dan mendapat kuasa chusus dari Pemerintah atau Menteri untuk beberapa soal Perkoperasian.
           
a.  Landasan-landasan koperasi,
Pasal 2
1.  Landasan idiil Koperasi Indonesia adalah Pancasila.        
2.  Landasan strukturil Koperasi Indonesia adalah Undang- undang Dasar 1945 dan landasan geraknja adalah pasal 33 ajat (1) Undang-undang Dasar 1945 beserta pendjelasannja. (2)Landasan mental Koperasi Indonesia adalah setia kawan dan kesadaran berpribadi.


b.  Pengertian dan Fungsi Koperasi
1.  Pengertian Koperasi
Pasal 3          
Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang beruratak sosial beranggotakan orang-orang atau bladan-badan hukum Koperaai jang merupakan tata-susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.
2.  Fungsi Koperasi
Pasal 4
Fungsi Koperasi Indonesia adalah:            
1.  alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesedjahteraan rakjat,        
2.  alat pendemokrasian ekonomi nasional,        
3.  sebagai salah satu urat nadi perekonomian Indonesia,
4.  alat pembina insan masjarakat untuk memperkokoh kedudukan ekonomi bangsa Indonesia serta bersatu dalam mengatur tata-laksana perekonomian rakjat.

c.  Azas dan Sendi Dasar Koperasi
Pasal 5
Azas Koperasi Indonesia adalah kekeluargaan dan kegotong-rojongan Sendi-sendi dasar Koperasi.
Pasal 6
Sendi-sendi dasar Koperasi Indonesia adalah:            
1.  sifat keanggotaannja sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia,        
2.  rapat, anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pentjerminan demokrasi dalam Koperasi,        
3.  pembagian sisa hasil usaha diatur menurut dasar masing- masing anggota,        
4.  adanja pembatasan bunga atas modal,        
5.  mengembangkan kesedjahteraan anggota chususnja dan masjarakat pada umumnja,
6.  usaha dan ketata-laksanaannja bersifat terbuka,        
7.  swadaja, swakerta dan swasembada sebagai pentjerminan dari pada prinsip dasar pertjaja pada diri sendiri.

d.  Peranan dan Tugas
Pasal 7
Koperasi Indonesia, dalam rangka pembangunan ekonomi dan perkembangan kesedjahteraan anggota pada khususnya dan masjarakat pada umumnja, berperanan serta bertugas untuk:   
1.  mempersatukan, mengerahkan, membina dan mengembangkan potensi, daja kreasi, daja usaha rakjat untuk meningkatkan produksi dan mewudjudkan tertjapainja pendapatan jang adil dan kemakmuran jang merata,
2.  mempertinggi taraf hidup dan tingkat ketjerdasan rakjat,
3.  membina kelangsungan dan perkembangan demokrasi ekonomi.
Pasal 8
Didalam melakukan peranan dan tugas dimaksud diatas, Koperasi Indonesia dapat bekerdja sama dengan sektor-sektor Perusahaan-perusahaan Negara dan Swasta. Kerdjasama tersebut diatur sedemikian rupa sehingga tidak mengorbankan azas dan sendi-sendi dasar Koperasi Indonesia sendiri. Pengaturan selandjutnja dilakukan dengan peraturan Pemerintah.

e.  Keanggotaan, Kewadjiban dan Hak Anggota
Pasal 9
1.  Keanggotaan Koperasi terdiri dari orang-orang atau badan-badan hukum Koperasi-koperasi.
2.  Keanggotaan Koperasi dibuktikan dengan pentjatatan dalam Buku Daftar Anggota yang diselenggarakan oleh Pengurus menurut ketentuan- ketentuan yang ditetapkan oleh Pedabat.    
Pasal 10
Jang dapat mendadi anggota Koperasi ialah setiap warga negara Indonesia yang:           
1.  mampu untuk melakukan tindakan hukum,        
2.  menerima landasan idiil, azas dan sendi dasar koperasi,        
3.  sanggup dan bersedia melakukan kewadjiban-kewadjiban dan hak sebagai anggota, sebagaimana tertjantum dalam Undang-undang ini Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Peraturan Koperasi lainnya.        
Pasal 11           
1.  Keanggotaan Koperasi didasarkan pada kesamaan kepentingan dalam usaha Koperasi.    
2.  Keanggotaan Koperasi dapat diperoleh atau diachiri setelah sjarat-sjarat didalam Anggaran Dasar dipenuhi.        
3.  Keanggotaan Koperasi tidak dapat dipindah-tangankan dengan dalih atau djalan apapun.        
Pasal 12
Setiap anggota Koperasi mempunjai kewadjiban dan tanggung-jawab jang sama :
a)  Dalam mengamalkan
1.  Landasan-landasan, azas dan sendi dasar Koperasi;    
2.  Undang-undang, peraturan pelaksanaannja, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi;    
b)  Keputusan-keputusan Rapat Anggota
Untuk hadir dan setjara aktif mengambil bagian dalam Rapat-rapat Anggota.    
Pasal 13
Setiap anggota Koperasi mempunjai hak jang sama untuk :
1.  menghadiri, menjatakan pendapat dan memberikan suara dalam rapat anggota,        
2.  memilih dan/atau dipilih mendjadi anggota Pengurus/Badan Pemeriksa,        
3.  meminta diadakannja Rapat Anggota menurut ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Dasar,
4.  mengemukakan pendapat atau saran-saran kepada Pengurus diluar rapat, baik diminta atau tidak diminta,        
5.  mendapat pelajanan jang sama antara sesama anggota,        
6.  melakukan pengawasan atas djalannja organisasi dan usaha-usaha Koperasi menurut ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Dasar.

f.    Organisasi dan Jenis koperasi
1)  Organisasi Koperasi
Pasal 14
1.  Sekurang-kurangnja 20 (dua puluh) orang jang telah memenuhi sjarat-sjarat termaksud didalam pasal 10 dapat membentuk sebuah Koperasi        
2.  Didalam hal dimana sjarat jang dimaksud didalam ajat (1) pasal ini tidak dapat dipenuhi, Menteri dapat menentukan lain.        
Pasal 15
1.  Sesuai dengan kebutuhan dan untuk maksud-maksud effisiensi, Koperasi- koperasi dapat memusatkan diri dalam Koperasi tingkat lebih atas.        
2.  Koperasi tingkat terbawah sampai dengan tingkat teratas dalam hubungan pemusatan sebagai tersebut dalam ajat (1) pasal ini merupakan satu kesatuan jang tidak dapat dipisah-pisahkan.        
3.  Koperasi tingkat lebih atas berkewadjiban dan berwenang mendjalankan bimbingan dan pemeriksaan terhadap Koperasi tingkat bawah.        
4.  Hubungan antar tingkat Koperasi sedjenis diatur dalam Anggaran Dasar masing-masing Koperasi sedjenis.        
5.  Menteri mengatur lebih landjut pelaksanaan dari ajat (1) pasal ini.    
Pasal 16           
1.  Daerah kerdja Koperasi Indonesia pada dasarnja didasarkan pada kesatuan wilajah administrasi Pemerintahan dengan memperhatikan kepentingan ekonomi.
2.  Didalam hal dimana ketentuan ajat (1) pasal ini tidak dapat dipenuhi, Menteri menentukan lain.
2)  Jenis Koperasi
Pasal 17
1.  Pendjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk effisiensi suatu golongan dalam masjarakat jang homogeen karena kesamaan aktivitas/kepentingan ekonominja guna mentjapai tudjuan bersama anggota-anggotanja.        
2.  Untuk maksud effisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, ditiap daerah kerdja hanja terdapat satu Koperasi jang sedjenis dan setingkat.
3.  Dalam hal ketentuan ajat (2) pasal ini tidak dapat dilaksanakan, Menteri dapat menentukan lain.        
Pasal 18           
1.  Koperasi-koperasi dari berbagai djenis dapat mendirikan organisasi Koperasi djenis lain untuk tudjuan ekonomi.        
2.  Untuk memperdjuangkan tertjapainja tjita, tjita, tudjuan dan kepentingan bersama Koperasi Indonesia, didirikan satu Badan oleh gerakan Koperasi, jang bentuk organisasinja tunggal.        
3.  Menteri memberikan pengesahan sebagai Badan Hukum bagi Badan jang dimaksud dalam ajat (2) diatas.        
4.  Badan tersebut pada ajat (3) tidak melakukan kegiatan ekonomi setjara langsung.    
Analisis :

Dengan memperhatikan kedudukan Koperasi seperti tersebut di atas maka peran Koperasi sangatlah penting dalam menumbuhkan dan mengembangkan potensi ekonomi rakyat serta dalam mewujudkan kehidupan demokrasi ekonomi yang mempunyai ciri-ciri demokratis, kebersamaan, kekeluargaan, dan keterbukaan. Dalam kehidupan ekonomi seperti itu Koperasi seharusnya memiliki ruang gerak dan kesempatan usaha yang luas yang menyangkut kepentingan kehidupan ekonomi rakyat. Tetapi dalam perkembangan ekonomi yang berjalan demikian cepat, pertumbuhan Koperasi selama ini belum sepenuhnya menampakkan wujud dan perannya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945. Demikian pula peraturan perundang-undangan yang ada masih belum sepenuhnya menampung hal yang diperlukan untuk menunjang terlaksananya Koperasi baik sebagai badan usaha maupun sebagai gerakan ekonomi rakyat. Oleh karena itu, untuk menyelaraskan dengan perkembangan lingkungan yang dinamis perlu adanya landasan hukum baru yang mampu mendorong Koperasi agar dapat tumbuh dan berkembang menjadi lebih kuat dan mandiri.
Pembangunan Koperasi perlu diarahkan sehingga semakin berperan dalam perekonomian nasional. Pengembangannya diarahkan agar Koperasi benar-benar menerapkan prinsip Koperasi dan kaidah usaha ekonomi. Dengan demikian Koperasi akan merupakan organisasi ekonomi yang mantap, demokratis, otonom, partisipatif, dan berwatak sosial. Pembinaan Koperasi pada dasarnya dimaksudkan untuk mendorong agar Koperasi menjalankan kegiatan usaha dan berperan utama dalam kehidupan ekonomi rakyat.
Undang-undang ini menegaskan bahwa pemberian status badan hukum Koperasi, pengesahan perubahan Anggaran Dasar, dan pembinaan Koperasi merupakan wewenang dan tanggung jawab Pemerintah. Dalam pelaksanaannya, Pemerintah dapat melimpahkan wewenang tersebut kepada Menteri yang membidangi Koperasi. Namun demikian hal ini tidak berarti bahwa Pemerintah mencampuri urusan internal organisasi Koperasi dan tetap memperhatikan prinsip kemandirian Koperasi.
Pemerintah, baik di pusat maupun di daerah, menciptakan dan mengembangkan iklim serta kondisi yang mendorong pertumbuhan dan pemasyarakatan Koperasi. Demikian juga Pemerintah memberikan bimbingan, kemudahan, dan perlindungan kepada Koperasi. Selanjutnya Pemerintah dapat menetapkan bidang kegiatan ekonomi yang hanya dapat diusahakan oleh Koperasi. Selain itu Pemerintah juga dapat menetapkan bidang kegiatan ekonomi di suatu wilayah tertentu yang telah berhasil diusahakan oleh Koperasi untuk tidak diusahakan oleh badan usaha lainnya. Hal tersebut dilakukan dengan memperhatikan kepentingan ekonomi nasional dan perwujudan pemerataan kesempatan berusaha.
Undang-undang ini juga memberikan kesempatan bagi Koperasi untuk memperkuat permodalan melalui pengerahan modal penyertaan baik dari anggota maupun dari bukan anggota. Dengan kemungkinan ini, Koperasi dapat lebih menghimpun dana untuk pengembangan usahanya. Sejalan dengan itu dalam Undang-undang ini ditanamkan pemikiran ke arah pengembangan pengelolaan Koperasi secara profesional.
Berdasarkan hal tersebut di atas, Undang-undang ini disusun dengan maksud untuk memperjelas dan mempertegas jati diri, tujuan, kedudukan, peran, manajemen, keusahaan, dan permodalan Koperasi serta pembinaan Koperasi, sehingga dapat lebih menjamin terwujudnya kehidupan Koperasi sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar