BAB 1
Sistem Perekonomian Indonesia
1.
Arti Sistem
Sistem
berasal dari kata “systēma”
(dalam Bahasa Yunani) yang mengandung arti “keseluruhan dari bermacam-macam
bagian “. Definisi sistem
adalah sekumpulan komponen yang dihubungkan untuk melakukan suatu kegiatan atau
mencapai suatu tujuan. Sedangkan sistem perekonomian adalah sistem yang
mengatur tentang hubungan ekonomi antar manusia dan kelembagaan untuk mencapai
suatu tujuan . Adapun pengertian sistem
menurut beberapa ahli :
a.
Edgar F Huse dan James L. Bowdict
“Sistem adalah suatu seri atau rangkaian bagian-bagian yang saling berhubungan dan bergantung sedemikian rupa sehingga interaksi dan saling pengaruh dari satu bagian akan mempengaruhi keseluruhan.”
“Sistem adalah suatu seri atau rangkaian bagian-bagian yang saling berhubungan dan bergantung sedemikian rupa sehingga interaksi dan saling pengaruh dari satu bagian akan mempengaruhi keseluruhan.”
b.
L. James Havery
“Menurutnya sistem adalah prosedur logis dan rasional untuk merancang suatu rangkaian komponen yang berhubungan satu dengan yang lainnya dengan maksud untuk berfungsi sebagai suatu kesatuan dalam usaha mencapai suatu tujuan yang telah ditentukan.“
“Menurutnya sistem adalah prosedur logis dan rasional untuk merancang suatu rangkaian komponen yang berhubungan satu dengan yang lainnya dengan maksud untuk berfungsi sebagai suatu kesatuan dalam usaha mencapai suatu tujuan yang telah ditentukan.“
c. C.W.
Churchman
“Menurutnya
sistem adalah seperangkat bagian-bagian yang dikoordinasikan untuk melaksanakan
seperangkat tujuan.”
2.
Perkembangan
Sistem Perekonomian
A. Sistem
perekonomian pasar (liberalis/ kapitalis)
Sistem
perekonomian liberalis atau yang lebih dikenal dengan sistem perekonomian pasar
bebas adalah sistem perekonomian yang membebaskan mekanisme pasar untuk
melakukan kegiatan perekonomian mulai dari memproduksi, mendistribusi sampai
mengkonsumsi dengan sekecil mungkin bantuan dari pemerintah. Contohnya adalah Amerika
serikat dan eropa.
a.
Ciri-ciri sistem perekonomian
liberalis/ kapitalis adalah :
a) Semua
faktor produksi dimiliki oleh swasta
b) Perekonomian
diatur oleh mekanisme pasar
c) Diusahakan
sekecil mungkin bantuan dari pemerintah
b.
Kelebihan sistem perekonomian
liberalis/kapitalis adalah :
a) Kreativitas
masyarakat berkembang karena adanya persaingan
b) Menghasilkan
barang bermutu tinggi Menghasilkan barang bermutu tinggi
c) Setiap
individu mendapat kebebasan untuk memiliki kekayaan dan sumber daya produksi
c. Kekurangan sistem perekonomian liberalis/kapitalis
adalah :
a) Munculnya
monopoli yang dapat merugikan masyarakat
b) Pemerataan
pendapatan sulit untuk dilakukan
c) Menimbulkan
kesengajaan ekonomi
B.
Sistem perekonomian
perencanaan(etatisme/sosialis)
Sistem
perekonomian ini bisa juga disebut sistem perekonomian terpusat karena seluruh
kegiatan ekonominya diatur sepenuhnya oleh negara. Contohnya adalah kuba, korea, dan
RRC.
a.
Ciri-ciri sistem perekonomian
etatisme/sosialis adalah :
a) Sistem
perekonomian diatur sepenuhnya oleh Negara
b) Semua
faktor produksi dimiliki oleh Negara
c) Semua
masyarakat adalah karyawan bagi negara
b.
Kelebihan sistem perekonomian
etatisme/sosialis adalah :
a) Pemerintah
menjadi lebih mudah mengawasi perekonomian
b) Tidak
ada kesengajaan ekonomi
c.
Kekurangan sistem perekonomian
etatisme/sosialis adalah :
a)
Kreativitas masyarakat tidak berkembang
b)
Kegiatan ekonomi tidak mencerminkan
keinginan masyarakat
c)
Keterbatasan memiliki kekayaan dan
sumber daya
C.
Sistem
Perekonomian Campuran
Sistem
ekonomi campuran ini merupakan kombinasi dari sistem ekonomi pasar dan sistem
ekonomi perencanaan. Sistem ekonomi campuran adalah aturan kehidupan ekonomi
yang selain dikelola oleh pemerintah, namun juga memberi kesempatan kepada
pihak swasta untuk mengelolanya bersama. Sistem ekonomi campuran juga
menerapkan kebaikan yang telah diterapkan oleh sistem ekonomi pasar dan sistem
ekonomi perencanaan. Contohnya adalah afrika, amerika latin, dan asia.
a.
Ciri-ciri sistem perekonomian campuran
adalah :
a) Dalam
kegiatan perekonomian ada campur tangan dari pemerintah
b) Hak
kepemilikan pribadi diakui
c) Peran
pemerintah dan swasta seimbang
b.
Kelebihan sistem perekonomian campuran
adalah :
a) Kebebasan
berusaha
b) Hak
individu berdasarkan sumber produksi walaupun ada batas
c) Lebih
mementingkan umum dari pada pribadi
c.
Kekurangan sistem perekonomian campuran
adalah :
a) Lebih
mementingkan umum dari pada pribadi
b) Pihak
swasta kurang memaksimalkan keuntungan
3.
Sistem
Perekomomian Indonesia
A.
Perkembangan sistem ekonomi sebelum orde baru
Sejak
berdirinya Negara Republik Indonesia, banyak sudah tokoh-tokoh Negara pada saat
itu telah merumuskan bentuk perekonomian yang tepat bagi bangsa Indonesia, baik
secra individu maupun melalui diskusi kelompok. Sebagai contoh, Bung Hatta
sendiri, semasa hidupnya mencetuskan ide, bahwa dasar Indonesia yang sesuai
dengan cita-cita tolong menolong adalah koperasi (Moh. Hatta dalam
Sri-Edi Swasono, 1985), Demikian juga dengan tokoh ekonomi Indonsia saat itu,
Sumitro Djojohadikusumo, dalam pidatonya di Negara Amerika tahun 1949,
menegaskan bahwa yang dicita-citakanm adalah semacam ekonomi campuran. Namun
demikian dalam proses perkembangan berikutnya disepakatilah suatu bentuk
ekonomi baru yang dinamakan sebagai Sistem Ekonomi Pancasila yang didalamnya
mengandung unsur penting yang disebut Demokrasi ekonomi. Terlepas dari sejarah
yang akan menceritakan keadaan yang sesungguhnya pernah indonesia, maka menurut
UUD’45, system perekonomian tercermin dalam pasal-pasal 23, 27, dam 34.
- Sistem perekonomian Indonesia yang berdasarkan Demokrasi Ekonomi
Demokrasi
ekonomi dipilih, karena memiliki ciri-ciri berdasar atas yang diantaranya
adalah :
1) Perekonomian disusun sebagai usaha
bersama berdasar atas asaskekeluargaan.
2) Cabang-cabang produksi yang penting
bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai Negara.
3) Bumi, air, dan kekayaan alam yang
terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
4) Sumber-sumber kekayaan dan keuangan
Negara digunakan dengan pemufakatan lembaga-lembaga perwakilan rakyat, serta
pengawasan terhadap kebijaksanaannya ada pada lembaga-lembaga perwakilan pula.
5) Warga Negara memiliki kebebasan dan
pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
6) Potensi, inisiatif dan daya kreasi
setiap warga Negara dikembangkan sepenuhnya dalam batas-batas yang tidak
merugikan kepentingan umum. Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara
oleh Negara.
C.
Sistem perekonomian Indonesia sangat menentang adanya sistem Free Fight
Liberalism, Etatisme (Ekonomi Komando) dan Monopoli
1) Free fiht liberalism yaitu adanya kebebasan usaha yang tidak terkendali sehingga
memungkinkan terjadinya eksploitasi kaum ekonomi yang lemah, dengan akibat
semakin bertambah luasnya jurang pemisah si kaya dan si miskin.
2)
Etatisme yaitu keikut sertaan pemerintah
yang terlalu dominan sehingga mematikan motivasi dan kreasi dari masyarakat
untuk berkembang dan bersaing secara hebat.
3)
Monopoli yaitu suatu bentuk pemusatan
kekuatan ekonomi pada sautu kelompok tertentu, sehingga tidak memberikan
pilihan lain pada konsumen untuk tidak megikuti ‘keinginan sang monopoli’.
D. Perkembangan
sistem ekonomi Indonesia setelah Orde Baru
Setelah
melalui masa-masa penuh tantangan pada periode 1945 sampai 1965. semua tokoh
negara yang duduk dalam pemerintahan sebagai wakil rakyat sepakat untuk kembali
menempatkan system ekonomi kita pada nilai-nilai yang telah tersirat dalam UUD
1945. Dengan demikian system demokrasi ekonomi dan system ekonomi pancasila
kembali satu-satunya acuan bagi pelaksanaan semua kegiatan ekonomi selanjutnya.
Diawal orde baru diwarnai dengan masa-masa rehabilitasi, perbaikan, hamper
diseluruh sektor kehidupan, tidak terkecuali sektor ekonomi, rehabilitasi ini
terutama ditujukan untuk:
1) Membersihkan segala aspek kehidupan
dari sisa-sisa paham dan system perekonomian yang lama (liberal/kapitalis dan
etatisme/komunis).
2) Menurunkan dan mengendalikan laju
inflasi yang saat itu sangat tinggi.
4.
Para Pelaku
Ekonomi
Terdapat tiga pelaku utama yang menjadi kekuatan
sistem perekonomian di Indonesia, yaitu perusahaan negara (pemerintah),
perusahaan swasta, dan koperasi.
a.
Pemerintah (BUMN)
BUMN adalah badan usaha yang semua modal atau sebagian modal
perusahaan dimiliki oleh negara. Bentuk-bentuk BUMN yaitu seperti Perusahaan Negara Jawatan
(PERJAN), Perusahaan Negara Umum (PERUM), dan Perusahaan Negara Perseroan
(PERSERO).
1)
Pemerintah sebagai Pelaku Kegiatan Ekonomi
Peran pemerintah sebagai pelaku kegiatan ekonomi
berarti pemerintah melakukan kegiatan konsumsi, produksi, dan distribusi.
a) Kegiatan Produksi
Produksi adalah kegiatan ekonomi untuk
menghasilkan atau menambah suatu barang dan jasa,melalui berbagai program yang
dapat menguntungkan masyarakat baik secara langsung, maupun tidak langsung.
BUMN juga ikut berperan dalam menghasilkan barang atau jasa yang diperlukan
dalam rangka mewujudkan kemakmuran rakyat. BUMN didirikan pemerintah
untuk mengelola cabang-cabang produksi dan sumber kekayaan alam.
b) Kegiatan Konsumsi
Pemerintah juga berperan sebagai pelaku
konsumsi, yaitu pemerintah juga memerlukan barang dan jasa untuk melakukan
konsumsi. Adapun beberapa kegiatan Pemerintah sebagai pelaku konsumsi, yaitu :
Fasilitas Pemerintah dan Failitas Pembangunan
c) Kegiatan Distribusi
Selain melakukan kegiatan konsumsi dan
produksi, pemerintah juga akan melakukan kegiatan distribusi. Yaitu Kegiatan
yang dilakukan pemerintah dalam rangka menyalurkan barang-barang yang telah
diproduksi oleh perusahaan negara kepada masyarakat. Kegiatan distribusi
yang dilakukan oleh pemerintah harus lancar, apabila kegiatan distribusi tidak
lancar maka akan memengaruhi banyak faktor yaitu seperti terjadinya kelangkaan
barang, harga barang-barang tinggi, dan pemerataan pembangunan kurang berhasil.
Oleh karena itu, maka peran kegiatan distribusi ini sangat penting.
2)
Pemerintah sebagai Pengatur Kegiatan Ekonomi
Selain sebagai pelaku ekonomi (kegiatan
konsumsi,produksi,dan distribusi),pemerintah juga sebagai pengatur kegiatan
ekonomi. Sebab pemerintah juga berperan dalam merencanakan, membimbing, dan
mengatur kegiatan perekonomian demi tercapainya tujuan pembangunan nasional.
b. Swasta (BUMS)
BUMS
adalah badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh pihak swasta. Tujuan BUMS
yaitu untuk memperoleh laba sebesar-besarnya. BUMS didirikan dalam rangka ikut
mengelola sumber daya alam Indonesia, namun dalam pelaksanaannya tidak boleh
bertentangan dengan peraturan pemerintah dan UUD 1945. BUMS dalam melakukan
perannya mengandalkan kekuatan kepemilikan modal. Perkembangan usaha BUMS terus
didorong pemerintah dengan berbagai kebijaksanaan.
1) Peran BUMS dalam perekonomian
Indonesia sebagai berikut:
a. Membantu meningkatkan produksi
nasional.
b. Menciptakan kesempatan dan lapangan
kerja baru.
c. Membantu pemerintah dalam usaha
pemerataan pendapatan.
d. Membantu pemerintah mengurangi
pengangguran.
e. Menambah sumber devisa bagi
pemerintah.
f.
Meningkatkan
sumber pendapatan negara melalui pajak.
g. Membantu pemerintah memakmurkan
bangsa.
2)
BUMS
memiliki beberapa bentuk, yaitu :
a)
Perusahaan Perseorangan
Suatu bentuk badan usaha yang seluruh
modal dan tanggung jawabnya dimiliki oleh seseorang secara pribadi. Jadi, semua
resiko dan kegiatan usaha menjadi tanggung jawab penuh pengusaha. Contoh :
Penginapan, penggilingan padi, toserba, restoran. Untuk mendirikan perusahaan
perseorangan tidak ada undang – undang yang mengatur secara khusus. Namun untuk
beberapa jenis usaha, perusahaan perseorangan baru boleh melakukan aktivitasnya
setelah mendapatkan izin dari pemerintah daerah setempat. Keunggulan perusahaan
perseorangan adalah pemilik bebas mengatur perusahaan sesuai dengan
pandangannya. Akibatnya pemilik dituntut untuk untuk kreatif dan giat bekerja.
Semua keuntungan bisa dinikmati sendiri. Rahasia perusahaan bisa lebih
terjamin. Saat menghadapi masalah, pemilik dapat mengambil keputusan dengan
cepat. Pemilik tidak perlu bermusyawarah karena hanya dialah yang mempunyai
wewenang untuk memutuskan. Kelemahan perusahaan perseorangan adalah kemampuan
tenaga dan modal terbatas karena hanya didirikan oleh seorang diri.
Kesinambungan badan usaha perseorangan kurang terjamin karena hanya tergantung
pada pemilik tunggal. Segala tanggung jawab dan resiko badan usaha perseorangan
dipikul sendiri, dengan jaminan seluruh harta.
b) Firma
Suatu persekutuan antara 2 orang atau
lebih yang menjalankan usaha dengan 1 nama dan bertujuan untuk membagi hasil
yang diperoleh dari persekutuan itu. Biasanya orang – orang yang mendirikan
Firma adalah orang – orang yang memiliki hubungan keluarga. Pendiriannya
dilakukan di hadapan notaris dengan membuat akta pendirian sebagai bukti
tertulis. Firma lebih baik daripada perusahaan perseorangan sebab memiliki
modal lebih besar dan dikelola lebih dari 1 orang. Contoh : konsultan hukum dan
pengacara. Risiko firma tidak hanya ditanggung seorang diri, melainkan
ditanggung bersama oleh para pemilik.
c) Persekutuan Komanditer (CV)
CV singkatan dari Commanditaire
Vennotschaap yang berasal dari Bahasa Belanda, dalam Bahasa Indonesia dikenal
dengan istilah persekutuan komanditer. Persekutuan Komanditer adalah suatu
persekutuan yang terdiri atas beberapa orang yang menjalankan usaha dan
beberapa orang hanya menyerahkan modal saja. Orang yang terlibat dalam CV ini
disebut sekutu. Ada 2 jenis sekutu dalam CV yaitu, :
a. Sekutu aktif / komplementer yaitu
sekutu yang menjalankan / memimpin suatu perusahaan.
b. Sekutu pasif / komanditer Sekutu
yang memercayakan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak bertanggung jawab
menjalankan usahanya.
d) Persekutuan Terbatas (PT)
PT adalah suatu persekutuan antara 2 orang
/ lebih yang menjalankan usahanya dengan modal yang diperoleh dari pengeluaran
saham. Saham adalah tanda pernyataan modal pada PT. Pemegang saham / persero
bertanggung jawab terbatas, hanya sebesar modal yang ditanam. Keuntungan bagi
persero diberikan dalam bentuk dividen : Pengolahan PT diserahkan kepada dewan
direksi Dalam menjalankan tugasnya, dewan direksi diawasi oleh dewan komisaris.
Komponen yang memegang kekuasaan tertinggi dalam PT adalah Rapat Umum Pemegang
Saham(RUPS). Dlm RUPS,ditentukan bagaimana kegiatan badan usaha akan
dijalankan, mengangkat, memberhentikan direksi & dewan komisaris serta
mengatur pembagian dividen untuk para peserta. Berdasarkan sahamnya PT
dibedakan menjadi 2 yaitu :
a. PT tertutup Saham dalam PT ini
sifatnya terbatas, jumlahnya tidak banyak dan pemegang saham biasanya saling mengenal.
Biasanya hal ini ditujukan agar kekayaan badan usaha tidak jatuh ke tangan
orang lain.
b. PT terbuka Dalam PT ini, sahamnya
terdaftar di bursa efek. Saham dapat dimiliki oleh masyarakat umum & pemegang
saham tidak harus mengenal. PT biasanya menuliskan singkatan Tbk (terbuka) di
belakang nama perseronya.
c.
Koperasi
1) Sejarah Koperasi
Koperasi pertama di Indonesia dimulai pada penghujung abad ke-19, tepatnya tahun 1895. Pelopor koperasi pertama di Indonesia adalah R. Aria Wiriaatmaja, yaitu seorang patih di Purwokerto. Ia mendirikan sebuah bank yang bertujuan menolong para pegawai agar tidak terjerat oleh lintah darat. Usaha yang didirikannya diberi nama Bank Penolong dan Tabungan (Hulp en Spaarbank). Perkembangan koperasi yang didirikan oleh R. Aria Wiriaatmaja semakin baik. Akibatnya setiap gerak-gerik koperasi tersebut diawasi dan mendapat banyak rintangan dari Belanda. Upaya yang ditempuh pemerintah kolonial Belanda yaitu dengan mendirikan Algemene Volkscrediet Bank, rumah gadai, bank desa, serta lumbung desa. Pada tahun 1908 melalui Budi Utomo, Raden Sutomo berusaha mengembangkan koperasi rumah tangga. Akan tetapi koperasi yang didirikan mengalami kegagalan. Hal itu dikarenakan kurangnya kesadaran masyarakat akan manfaat koperasi. Pada sekitar tahun 1913, Serikat Dagang Islam yang kemudian berubah menjadi Serikat Islam, mempelopori pula pendirian koperasi industri kecil dan kerajinan. Koperasi ini juga tidak berhasil, karena rendahnya tingkat pendidikan, kurangnya penyuluhan kepada masyarakat, dan miskinnya pemimpin koperasi pada waktu itu. Setelah dibentuknya panitia koperasi yang diketuai oleh Dr. DJ. DH. Boeke pada tahun 1920, menyusun peraturan koperasi No. 91 Tahun 1927. Peraturan tersebut berisi persyaratan untuk mendirikan koperasi, yang lebih longgar dibandingkan peraturan sebelumnya, sehingga dapat mendorong masyarakat untuk mendirikan koperasi. Setelah diberlakukannya peraturan tersebut, perkembangan koperasi di Indonesia mulai menunjukkan tanda-tanda yang menggembirakan. Selama masa pendudukan Jepang yaitu pada tahun 1942 – 1945, usaha-usaha koperasi dipengaruhi oleh asas-asas kemiliteran. Koperasi yang terkenal pada waktu itu bernama Kumiai. Tujuan Kumiai didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Namun pada kenyataannya Kumiai hanyalah tempat untuk mengumpulkan bahan-bahan kebutuhan pokok guna kepentingan Jepang melawan Sekutu. Oleh karena itulah, menyebabkan semangat koperasi yang ada di masyarakat menjadi lemah. Setelah kemerdekaan, bangsa Indonesia memiliki kebebasan untuk menentukan pilihan kebijakan ekonominya. Para pemimpin bangsa Indonesia mengubah tatanan perekonomian yang liberalkapitalis menjadi tatanan perekonomian yang sesuai dengan semangat pasal 33 UUD 1945. Sebagaimana diketahui, dalam pasal 33 UUD 1945, semangat koperasi ditempatkan sebagai semangat dasar perekonomian bangsa Indonesia. Berdasarkan pasal itu, bangsa Indonesia bermaksud untuk menyusun suatu sistem perekonomian usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Oleh karena itulah, Muhammad Hatta kemudian merintis pembangunan koperasi. Perkembangan koperasi pada saat itu cukup pesat, sehingga beliau dianugerahi gelar bapak koperasi Indonesia. Untuk memantapkan kedudukan koperasi disusunlah UU No. 25 Tahun 1992.
Koperasi pertama di Indonesia dimulai pada penghujung abad ke-19, tepatnya tahun 1895. Pelopor koperasi pertama di Indonesia adalah R. Aria Wiriaatmaja, yaitu seorang patih di Purwokerto. Ia mendirikan sebuah bank yang bertujuan menolong para pegawai agar tidak terjerat oleh lintah darat. Usaha yang didirikannya diberi nama Bank Penolong dan Tabungan (Hulp en Spaarbank). Perkembangan koperasi yang didirikan oleh R. Aria Wiriaatmaja semakin baik. Akibatnya setiap gerak-gerik koperasi tersebut diawasi dan mendapat banyak rintangan dari Belanda. Upaya yang ditempuh pemerintah kolonial Belanda yaitu dengan mendirikan Algemene Volkscrediet Bank, rumah gadai, bank desa, serta lumbung desa. Pada tahun 1908 melalui Budi Utomo, Raden Sutomo berusaha mengembangkan koperasi rumah tangga. Akan tetapi koperasi yang didirikan mengalami kegagalan. Hal itu dikarenakan kurangnya kesadaran masyarakat akan manfaat koperasi. Pada sekitar tahun 1913, Serikat Dagang Islam yang kemudian berubah menjadi Serikat Islam, mempelopori pula pendirian koperasi industri kecil dan kerajinan. Koperasi ini juga tidak berhasil, karena rendahnya tingkat pendidikan, kurangnya penyuluhan kepada masyarakat, dan miskinnya pemimpin koperasi pada waktu itu. Setelah dibentuknya panitia koperasi yang diketuai oleh Dr. DJ. DH. Boeke pada tahun 1920, menyusun peraturan koperasi No. 91 Tahun 1927. Peraturan tersebut berisi persyaratan untuk mendirikan koperasi, yang lebih longgar dibandingkan peraturan sebelumnya, sehingga dapat mendorong masyarakat untuk mendirikan koperasi. Setelah diberlakukannya peraturan tersebut, perkembangan koperasi di Indonesia mulai menunjukkan tanda-tanda yang menggembirakan. Selama masa pendudukan Jepang yaitu pada tahun 1942 – 1945, usaha-usaha koperasi dipengaruhi oleh asas-asas kemiliteran. Koperasi yang terkenal pada waktu itu bernama Kumiai. Tujuan Kumiai didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Namun pada kenyataannya Kumiai hanyalah tempat untuk mengumpulkan bahan-bahan kebutuhan pokok guna kepentingan Jepang melawan Sekutu. Oleh karena itulah, menyebabkan semangat koperasi yang ada di masyarakat menjadi lemah. Setelah kemerdekaan, bangsa Indonesia memiliki kebebasan untuk menentukan pilihan kebijakan ekonominya. Para pemimpin bangsa Indonesia mengubah tatanan perekonomian yang liberalkapitalis menjadi tatanan perekonomian yang sesuai dengan semangat pasal 33 UUD 1945. Sebagaimana diketahui, dalam pasal 33 UUD 1945, semangat koperasi ditempatkan sebagai semangat dasar perekonomian bangsa Indonesia. Berdasarkan pasal itu, bangsa Indonesia bermaksud untuk menyusun suatu sistem perekonomian usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Oleh karena itulah, Muhammad Hatta kemudian merintis pembangunan koperasi. Perkembangan koperasi pada saat itu cukup pesat, sehingga beliau dianugerahi gelar bapak koperasi Indonesia. Untuk memantapkan kedudukan koperasi disusunlah UU No. 25 Tahun 1992.
2)
Pengertian
Koperasi
Keberadaan koperasi di Indonesia berlandaskan pada pasal 33 UUD 1945 dan UU No. 25 Tahun 1992. Pada penjelasan UUD 1945 pasal 33 ayat (1), koperasi berkedudukan sebagai “soko guru perekonomian nasional” dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional. Adapun penjelasan dalam UU No. 25 Tahun 1992, menyebutkan bahwa koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Berdasarkan pada pengertian koperasi di atas, menunjukkan bahwa koperasi di Indonesia tidak semata-mata dipandang sebagai bentuk perusahaan yang mempunyai asas dan prinsip yang khas, namun koperasi juga dipandang sebagai alat untuk membangun sistem perekonomian Indonesia. Koperasi diharapkan dapat mengembangkan potensi ekonomi rakyat dan mewujudkan demokrasi ekonomi yang sesuai dengan yang diamanatkan dalam UUD 1945.
Keberadaan koperasi di Indonesia berlandaskan pada pasal 33 UUD 1945 dan UU No. 25 Tahun 1992. Pada penjelasan UUD 1945 pasal 33 ayat (1), koperasi berkedudukan sebagai “soko guru perekonomian nasional” dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional. Adapun penjelasan dalam UU No. 25 Tahun 1992, menyebutkan bahwa koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Berdasarkan pada pengertian koperasi di atas, menunjukkan bahwa koperasi di Indonesia tidak semata-mata dipandang sebagai bentuk perusahaan yang mempunyai asas dan prinsip yang khas, namun koperasi juga dipandang sebagai alat untuk membangun sistem perekonomian Indonesia. Koperasi diharapkan dapat mengembangkan potensi ekonomi rakyat dan mewujudkan demokrasi ekonomi yang sesuai dengan yang diamanatkan dalam UUD 1945.
3)
Landasan,
Asas, dan Tujuan Koperasi
Landasan
koperasi Indonesia adalah pedoman dalam menentukan arah, tujuan, peran, serta
kedudukan koperasi terhadap pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Koperasi Indonesia
mempunyai beberapa landasan berikut ini :
a. Landasan idiil: Pancasila.
b. Landasan struktural: UUD 1945.
c. Landasan operasional: UU No. 25
Tahun 1992 dan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
d. Landasan mental: kesadaran pribadi
dan kesetiakawanan. UU No. 25 Tahun 1992 pasal 2 menetapkan bahwa kekeluargaan
sebagai asas koperasi.
Semangat
kekeluargaan inilah yang menjadi pembeda utama antara koperasi dengan
bentuk-bentuk perusahaan lainnya. Koperasi didirikan dengan tujuan untuk
memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya
serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan
masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
4)
Perangkat
Organisasi Koperasi
Pada
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian disebutkan bahwa
perangkat organisasi koperasi terdiri atas rapat anggota, pengurus, dan
pengawas. Penjelasan tentang ketiga perangkat organisasi koperasi ini seperti
berikut ini :
A. Rapat anggota
Rapat anggota merupakan perangkat yang penting dalam koperasi. Rapat anggota ialah rapat yang dihadiri oleh seluruh atau sebagian besar anggota koperasi. Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Melalui rapat anggota, seorang anggota koperasi akan menggunakan hak suaranya.Rapat anggota berwenang untuk menetapkan hal-hal berikut ini :
Rapat anggota merupakan perangkat yang penting dalam koperasi. Rapat anggota ialah rapat yang dihadiri oleh seluruh atau sebagian besar anggota koperasi. Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Melalui rapat anggota, seorang anggota koperasi akan menggunakan hak suaranya.Rapat anggota berwenang untuk menetapkan hal-hal berikut ini :
a. Anggaran dasar (AD).
b. Kebijaksanaan umum di bidang
organisasi.
c. Pemilihan, pengangkatan, dan
pemberhentian pengurus dan pengawas.
d. Rencana kerja, rencana anggaran
pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan.
e. Pengesahan pertanggungjawaban
pengurus dalam pelaksanaan tugas.
f.
Pembagian
sisa hasil usaha (SHU).
g. Penggabungan, peleburan, pembagian,
dan pembubaran koperasi.
B. Pengurus
Pengurus dipilih oleh rapat anggota dari kalangan anggota. Pengurus adalah pemegang kuasa rapat anggota. Masa jabatan paling lama lima tahun. Berikut ini tugas pengurus koperasi :
Pengurus dipilih oleh rapat anggota dari kalangan anggota. Pengurus adalah pemegang kuasa rapat anggota. Masa jabatan paling lama lima tahun. Berikut ini tugas pengurus koperasi :
a. Mengelola koperasi dan bidang usaha.
b. Mengajukan rencana kerja serta
rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi.
c. Menyelenggarakan rapat anggota.
d. Mengajukan laporan pelaksanaan tugas
dan laporan keuangan koperasi.
e. Memelihara buku daftar anggota,
pengurus, dan pengawas.
Pengurus bertanggung jawab kepada rapat
anggota atau rapat anggota luar biasa dalam mengelola usaha koperasi. Jika
koperasi mengalami kerugian karena tindakan pengurus baik disengaja maupun
karena kelalaiannya, pengurus harus mempertanggungjawabkan kerugian ini.
Apalagi jika tindakan yang merugikan koperasi itu karena kesengajaan, pengurus
dapat dituntut di pengadilan. Adapun wewenang pengurus koperasi terdiri atas
hal-hal berikut ini :
a. Mewakili koperasi di dalam dan di
luar pengadilan.
b. Memutuskan penerimaan atau penolakan
seseorang sebagai anggota koperasi berdasarkan anggaran dasar koperasi.
c. Melakukan tindakan untuk kepentingan
dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya sebagai pengurus.
C.
Pengawas
Pengawas koperasi adalah salah satu perangkat organisasi koperasi, dan menjadi suatu lembaga/badan struktural koperasi. Pengawas mengemban amanat anggota untuk melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi. Koperasi dalam melakukan usahanya diarahkan pada bidang-bidang yang berkaitan dengan kepentingan anggota untuk mencapai kesejahteraan anggota. Lapangan usaha itu menyangkut segala bidang kehidupan ekonomi rakyat dan kepentingan orang banyak, antara lain bidang perkreditan (simpan pinjam), pertokoan, usaha produksi, dan usaha jasa. Sesuai dengan namanya sebagai pengawas koperasi, maka tugas-tugas koperasi seperti berikut ini :
Pengawas koperasi adalah salah satu perangkat organisasi koperasi, dan menjadi suatu lembaga/badan struktural koperasi. Pengawas mengemban amanat anggota untuk melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi. Koperasi dalam melakukan usahanya diarahkan pada bidang-bidang yang berkaitan dengan kepentingan anggota untuk mencapai kesejahteraan anggota. Lapangan usaha itu menyangkut segala bidang kehidupan ekonomi rakyat dan kepentingan orang banyak, antara lain bidang perkreditan (simpan pinjam), pertokoan, usaha produksi, dan usaha jasa. Sesuai dengan namanya sebagai pengawas koperasi, maka tugas-tugas koperasi seperti berikut ini :
a.
Melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan koperasi oleh pengurus.
b.
Membuat
laporan tertulis mengenai hasil pengawasan yang telah dilakukannya.
Supaya
para pengawas koperasi dapat melaksanakan tugasnya dengan baik, mereka harus
diberi wewenang yang cukup untuk mengemban tanggung jawab tersebut. Pengawas
koperasi mempunyai wewenang berikut ini :
a.
Meneliti
catatan atau pembukuan koperasi.
b.
Memperoleh
segala keterangan yang diperlukan.
5) Modal Koperasi
Berdasarkan UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, modal koperasi terdiri atas :
Berdasarkan UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, modal koperasi terdiri atas :
A.
Modal
Sendiri Koperasi
a.
Simpanan
pokok, adalah sejumlah uang yang sama banyaknya dan wajib dibayarkan oleh
anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak
dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
b.
Simpanan
wajib, adalah sejumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama dan wajib
dibayar oleh anggota kepada koperasi pada waktu dan kesempatan tertentu.
Simpanan wajib tidak dapat diambil selama yang bersangkutan masih menjadi
anggota.
c.
Dana
cadangan, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha.
Dana cadangan digunakan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian
koperasi.
d.
Hibah,
yaitu sumbangan pihak tertentu yang diserahkan kepada koperasi dalam upayanya
turut serta mengembangkan koperasi. Hibah tidak dapat dibagikan kepada anggota
selama koperasi belum dibubarkan.
B.
Modal
pinjaman koperasi
Modal pinjaman dapat berasal dari simpanan sukarela, pinjaman dari koperasi lainnya, pinjaman dari bank dan lembaga keuangan lainnya, dan sumber pinjaman lainnya yang sah.
Modal pinjaman dapat berasal dari simpanan sukarela, pinjaman dari koperasi lainnya, pinjaman dari bank dan lembaga keuangan lainnya, dan sumber pinjaman lainnya yang sah.
6) Jenis-jenis dan Contoh Koperasi
A. Jenis koperasi berdasarkan fungsinya :
a. Koperasi Konsumsi, Koperasi ini didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya. Yang pasti barang kebutuhan yang dijual di koperasi harus lebih murah dibantingkan di tempat lain, karena koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Contohnya : Misal desa B sulit untuk menemukan bahan sembako disinilah pembangunan koperasi konsumsi Koperasi penjualan bahan sembako.
b. Koperasi Jasa, Koperasi ini untuk memberikan jasa keuangan dalam bentuk pinjaman kepada para anggotanya. Tentu bunga yang dipatok harus lebih rendah dari tempat meminjam uang yang lain. Contohnya : Koperasi simpan pinjam tabungan misalnya untuk mendirika suatu usaha dagang dapat menjadi anggota koperasi jasa dengan persyatan tertentu.
c. Koperasi Produksi, Koperasi yang membantu penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan produksi, membantu memproduksi jenis barang tertentu serta membantu menjual dan memasarkannya hasil produksi tersebut. Sebaiknya anggotanya terdiri atas unit produksi yang sejenis. Semakin banyak jumlah penyediaan barang maupun penjualan barang maka semakin kuat daya tawar terhadap suplier dan pembeli. Contohnya : misalnya Desa ABC menjual hasil produksinya ukiran kayu untuk keperluan bahan bangunan dan lainnya.
B. Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja :
a. Koperasi Primer, yaitu koperasi yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
b. Koperasi Sekunder, yaitu koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer.
C. Koperasi Berdasarkan Jenis Usahanya :
a. Koperasi Simpan Pinjam (KSP) merupakan koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota. Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.” Conthnya: Misal s A ingin mendirikan Usaha tetapi tidak memiliki modal, s A bisa mendaftar sebagai anggota koperasi dengan melengkapi persyaratan. Dan s A dapat mempresentasikan jenis usaha apa yg akan didirikan.
b. Koperasi Serba Usaha (KSU) merupakan koperasi yang bidang usahanya bermacam-macam. Misalnya, unit usaha simpan pinjam, unit pertokoan untuk melayani kebutuhan sehari-hari anggota juga masyarakat, unit produksi, unit wartel.
D. Koperasi berdasarkan keanggotaannya :
a. Koperasi Unit Desa (KUD), yaitu koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan.. Koperasi ini melakukan kegiatan usaha ekonomi pedesaan, terutama pertanian. Untuk itu, kegiatan yang dilakukan KUD antara lain menyediakan pupuk, obat pemberantas hama tanaman, benih, alat pertanian, dan memberi penyuluhan teknis pertanian.
b. Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI), Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri. Sebelum KPRI, koperasi ini bernama Koperasi Pegawai Negeri (KPN). KPRI bertujuan terutama meningkatkan kesejateraan para pegawai negeri (anggota). KPRI dapat didirikan di lingkup departemen atau instansi.
5.
Peranan BUMN dalam sistem perekonomian Indonesia
a.
Memberikan bimbingan dan bantuan kepada
pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat.
b.
Memberikan sumbangan bagi perkembangan
perekonomian nasional.
c.
Menjadi perintis kegiatan usaha yang
belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi.
6.
Landasan Konstitusional BUMN, Latar belakang pendirian BUMN, Bentuk BUMN,
dan Tujuan dari kegiatan PERJAN, PERUM dan PERSERO
A. Landasan
Konstitusional BUMN
Landasan konstitusional BUMN di Indonesia
adalah Pasal 33 UUD 1945. Jadi kegiatan ekonomi dalam bentuk perusahaan yang
dikendalikan oleh negara adalah dalam rangka pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945
tersebut.
B. Latar
Belakang Pendirian BUMN
BUMN didirikan untuk mencapai public
purpose yang telah ditetapkan yang bersifat multi dimensi yang secara konsekuen
ada dalam sistem public accountability. BUMN berusaha dalam aktivitas yang
mempunyai sifat bisnis, yang menyangkut ide investasi dan keuntungan dengan
memasarkan produk yang dihasilkan berupa barang/jasa.
C. Bentuk-bentuk BUMN
1)
Perusahaan Negara Jawatan (PERJAN)
Perjan adalah
badan usaha yang mempunyai modal berasal dari negara
Ciri-ciri
Perjan yaitu :
a. Perjan melakukan pelayanan
kepada masyarakat
b. Perjan dipimpin oleh seorang kepala
yang bertanggung jawab langsung kepada menteri
c. Semua pimpinan dan karyawan perjan
berstatus pegawai negeri.
d. Perjan mendapatkan subsidi dan
fasilitas dari Negara
Contoh
Perusahaan Jawatan (Perjan) : Perjan RS Jantung Harapan Kita, Perjan RS Cipto
Mangunkusumo, Perjan RS AB Harahap Kita, Perusahaan jawatan kereta api(PJKA),
bernaung di bawah Departemen Perhubungan. Sejak tahun 1991 Perusahaan Jawatan
Kereta Api (PJKA) berubah menjadi Perusahaan Umum Kereta Api (PERUMKA) berubah
menjadi Perusahaan Negara Kereta Api (PENKA),dan yang terakhir berubah nama
menjadi PT.Kereta Api Indonesia (PT.KAI), dan Perusahaan Jawatan Pegadaian
bernaung di bawah Departemen Keuangan.Pada saat ini,Perusahaan Jawatan
Pengadaian berubah nama menjadi Perum Penggadaian.
2) Perusahaan Negara Umum (PERUM)
Ciri-ciri
Perum yaitu :
a. Perum berstatus Badan Hukum
b. Perum dipimpin oleh Dewan Direksi
c. Perum bertanggung jawab kepada
menteri
d. Memiliki nama dan kekayaan sendiri
Contoh
perum / perusahaan umum yakni : Perum Peruri / PNRI (Percetakan Negara RI),
Perum Perhutani, Perum Damri, Perum Pegadaian, dll.
3)
Perusahaan Negara Perseroan (PERSERO)
Persero
adalah salah satu badan usaha yang modalnya terdiri dari saham-saham yang
berasal dari kekayaan negara yang telah dipisahkan.
Ciri-ciri
Persero yaitu :
a. Persero tidak memiliki fasilitas
Negara
b. Pegawai persero berstatus karyawan
swasta
c. Persero dipimpin oleh dewan direksi
d. Persero mencari keuntungan sebesar-besarnya.
Contoh
persero yaitu : PT Jasamarga, Bank BNI, PT Asuransi Jiwasraya, PT PLN, dan lain
sebagainya.
D. Tujuan dari bentuk-bentuk BUMN
1.
Perjan, adalah badan usaha yang
tujuannya ingin memberi pelayanan kepada masyarakat.
2.
Perum, tujuannya tidak berorientasi
pada pelayanan tetapi kepada keuntungan.
3.
Persero, adalah badan usaha yang tujuan
didirikannya untuk mendapatkan keuntungan dan untuk memberi pelayanan kepada
masyarakat.
7.
Peranan Koperasi dalam perekonomian Indonesia
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992
Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut :
a. Membangun
dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
b. Berperan
serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat.
c. Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
dengan koperasi sebagai soko-gurunya.
d. Berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha
bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar