BAB
4
Perilaku
Etika dalam Profesi Akuntansi
1.
Akuntansi sebagai Profesi dan Peran
Akuntan
Profesi akuntansi merupakan sebuah
profesi yang menyediakan jasa atestasi maupun non. Atestasi kepada masyarakat
dengan dibatasi kode etik yang ada. Akuntansi sebagai profesi memiliki
kewajiban untuk mengabaikan kepentingan pribadi dan mengikuti etika profesi
yang telah ditetapkan. Kewajiban akuntan sebagai profesional mempunyai tiga
kewajiban yaitu; kompetensi, objektif dan mengutamakan integritas. Yang dimaksud
dengan profesi akuntan adalah semua bidang pekerjaan yang mempergunakan
keahlian di bidang akuntansi, termasuk bidang pekerjaan akuntan publik, akuntan
intern yang bekerja pada perusahaan industri, keuangan atau dagang, akuntan
yang bekerja di pemerintah, dan akuntan sebagai pendidik.
Dalam arti sempit, profesi akuntan
adalah lingkup pekerjaan yang dilakukan oleh akuntan sebagai akuntan publik
yang lazimnya terdiri dari pekerjaan audit, akuntansi, pajak dan konsultan
manajemen.
Peran akuntan dalam perusahaan
tidak bisa terlepas dari penerapan prinsipGood Corporate Governance (GCG) dalam
perusahaan. Meliputi prinsip kewajaran(fairness), akuntabilitas
(accountability), transparansi (transparency), dan responsibilitas
(responsibility). Beberapa jenis profesi Akuntan adalah sebagai berikut:
a. Akuntan
Publik
Akuntan publik merupakan satu-satunya profesi
akuntansi yang menyediakan jasa audit yang bersifat independen. Yaitu
memberikan jasa untuk memeriksa, menganalisis, kemudian memberikan pendapat /
asersi atas laporan keuangan perusahaan sesuai dengan prinsip akuntansi
berterima umum.
b. Akuntan
Manajemen
Akuntan manajemen merupakan sebuah profesi akuntansi
yang biasa bertugas atau bekerja di perusahaan-perusahaan. Akuntan manajemen
bertugas untuk membuat laporan keuangan di perusahaan
c. Akuntan
Pendidik
Akuntan pendidik merupakan sebuah profesi akuntansi
yang biasa bertugas atau bekerja di lembaga-lembaga pendidikan, seperti pada
sebuh Universitas, atau lembaga pendidikan lainnya. Akuntan manajemen bertugas
memberikan pengajaran tentang akuntansi pada pihak – pihak yang membutuhkan.
d. Akuntan
Internal
Auditor internal adalah auditor yang bekerja pada
suatu perusahaan dan oleh karenanya berstatus sebagai pegawai pada perusahaan
tersebut. Tugas audit yang dilakukannya terutama ditujukan untuk membantu
manajemen perusahaan tempat dimana ia bekerja.
e. Konsultan
SIA / SIM
Salah satu profesi atau pekerjaan yang bisa
dilakukan oleh akuntan diluar pekerjaan utamanya adalah memberikan konsultasi
mengenai berbagai hal yang berkaitan dengan sistem informasi dalam sebuah
perusahaan.Seorang Konsultan SIA/SIM dituntut harus mampu menguasai sistem
teknologi komputerisasi disamping menguasai ilmu akuntansi yang menjadi makanan
sehari-harinya. Biasanya jasa yang disediakan oleh Konsultan SIA/SIM hanya
pihak-pihak tertentu saja yang menggunakan jasanya ini.
f. Akuntan
Pemerintah
Akuntan pemerintah adalah akuntan profesional yang
bekerja di instansi pemerintah yang tugas pokoknya melakukan pemeriksaan
terhadap pertanggungjawaban keuangan yang disajikan oleh unit-unit organisasi
dalam pemerintah atau pertanggungjawaban keuangan yang disajikan oleh unit-unit
organisasi dalam pemerintah atau pertanggungjawaban keuangan yang ditujukan
kepada pemerintah. Meskipun terdapat banyak akuntan yang bekerja di instansi
pemerintah, namun umumnya yang disebut akuntan pemerintah adalah akuntan yang
bekerja di Badan Pengawas Keuangan dan Pembagian (BPKP) dan Badan Pemeriksa
Keuangan (BAPEKA), dan instansi pajak.
2.
Ekspektasi Publik
Masyarakat pada umumnya mengatakan akuntan
sebagai orang yang profesional khususnya di dalam bidang akuntansi. Karena
mereka mempunyai suatu kepandaian yang lebih di dalam bidang tersebut
dibandingkan dengan orang awam sehingga masyarakat berharap bahwa para akuntan
dapat mematuhi standar dan sekaligus tata nilai yang berlaku dilingkungan
profesi akuntan, sehingga masyarakat dapat mengandalkan kepercayaannya terhadap
pekerjaan yang diberikan. Dalam hal ini, seorang akuntan dipekerjakan oleh
sebuah organisasi atau KAP, tidak akan ada undang-undang atau kontrak tanggung
jawab terhadap pemilik perusahaan atau publik.Walaupun demikian, sebagaimana
tanggung jawabnya pada atasan, akuntan professional publik mengekspektasikannya
untuk mempertahankan nilai-nilai kejujuran, integritas, objektivitas, serta
pentingannya akan hak dan kewajiban dalam perusahaan.
3.
Nilai-nilai Etika vs Teknik
Akuntansi/Auditing
Nilai-nilai etika di dalam profesi
akuntansi/auditing harus sangat dimiliki oleh para anggota karena semua
perilaku sangat mencerminkan integritas dan kompetensi seorang anggota.
a. Integritas
: setiap tindakan dan kata-kata pelaku profesi menunjukan sikap transparansi,
kejujuran dan konsisten.
b. Kerjasama
: mempunyai kemampuan untuk bekerja sendiri maupun dalam tim
c. Inovasi
: pelaku profesi mampu memberi nilai tambah pada pelanggan dan proses
kerja dengan metode baru.
d. Simplisitas
: pelaku profesi mampu memberikan solusi pada setiap masalah yang timbul, dan
masalah yang kompleks menjadi lebih sederhana.
Sedangkan
teknik akuntansi adalah aturan-aturan khusus yang diturunkan dari
prinsip-prinsip akuntan yang menerangkan transaksi-transaksi dan
kejadian-kejadian tertentu yang dihadapi oleh entitas akuntansi tersebut.
Teknik akuntansi sektor publik terdiri atas:
a. budgetary
accounting : Akuntansi Anggaran adalah bidang akuntansi yang menguraikan
kegiatan keuangan untuk suatu jangka waktu tertentu yang dilengkapi dengan
sistem penganalisaan dan pengawasannya.
b. commitment
accounting : adalah sistem akuntansi yang mengakui transaksi dan mencatatnya
pada saat order dikeluarkan. Akuntansi komitmen dapat digunakan bersama-sama
dengan akuntansi kas atau akuntansi akrual.
c. fund
accounting : adalah sebuah konsep akuntansi di mana aktiva dipisah-pisahkan
berdasar masing-masing sumber dan peruntukkan dana. Karena dalam penyajian
laporan keuangan, organisasi nirlaba harus mengidentifikasi kategori batasan
penggunaan dana yang diberikan oleh donor, oleh karenanya organisasi mengadopsi
akuntansi dana.
d. cash
accounting : adalah di dalam metode ini beban dengan pendapatan tidak secara
hati-hati di samakan dari bulan ke bulan. Beban tidak diakui sampai uang di
bayarkan walaupun beban pada bulan itu terjadi sama halnya dengan pendapatan,
pendapatan tidak diakui sampai dengan uangnya diterima.
e. accrual accounting : adalah beban dan
pendapatan secara hati-hati di samakan menyediakan informasi yang lebih
handal dan terpercaya tentang seberapa besar suatu perusahaan mengeluarkan uang
atau menerima uang dalam setiap bulannya.
Setiap profesi
pemberian jasa kepada masayarakat harus mempunyai kepercayaan dari masyarakat
itu sendiri. Karena ketika masyarakat sudah menaruh kepercayaan pada jasa
akuntan publik tersebut maka mutu jasa akuntan publik tersebut akan meningkat,
ditambah lagi jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap
pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya.
Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional bagi
akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika
Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari prinsip etika yang ditetapkan oleh
Ikatan Akuntan Indonesia.
Dari profesi
akuntan publik inilah masyarakat kreditor dan investor mengharapkan penilaian
yang bebas, tidak memihak informasi yang disajikan laporan keuangan oleh
manajemen perusahaan. Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai jasa, yaitu:
a. Jasa
Assurance adalah jasa profesional independen yang meningkatkan mutu
informasi bagi pengambil keputusan.
b. Jasa
Atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan (examination), review, dan
prosedur yang disepakati (agreed upon procedure). Jasa atestasi adalah suatu
pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang independen dan kompeten tentang
apakah asersi suatu entitas sesuai dalam semua hal yang material dan kriteria
yang telah ditetapkan.
c. Jasa
Non Assurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan publik yang
tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif, ringkasan temuan, atau
bentuk lain keyakinan.
Sumber
:
Kasus BAB 4
Kasus Malinda Dee - Citibank
Malinda Memalsukan Tandatangan
Nasabah
Malinda Dee, 47 tahun, Terdakwa
atas kasus pembobolan dana Citybank, terbukti diketahui memindahkan beberapa
dana nasabah dengan memalsukan tandatangan nasabah didalam formulir
transfer. Kejadian ini terungkap didalam dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum
dalam sidang perdana di PN Jakarta Selatan, Selasa [8/11/2011]. "Sebagian
tandatangan yang tertera pada blangko formulir transfer adalah tanda-tangan
nasabah." ujar Tatang Sutarma, Jaksa Penuntut Umum. Malinda berhasil
memalsukan tandatangan Rohli bin Pateni. Pemalsuan dilakukan hingga 6 kali pada
formulir transfer Citibank nomor AM 93712 yang bernilai 150.000 dollar AS pada
tanggal 31 Agustus 2010. Pemalsuan tanda tangan dilakukan juga di formulir nomor
AN 106244 yang dikirim ke PT. Eksklusif Jaya Perkasa sebesar Rp. 99 juta. Dalam
transaksi transfer ini, Malinda dee menulis "Pembayaran Bapak Rohli
untuk pembayaran interior", pada kolom pesan.
Pemalsuan tanda tangan yang lain
pada formulir nomor AN 86515 tanggal 23 Desember 2010 dengan penerima PT. Abadi
Agung Utama. "Penerima Bank Artha Graha senilai Rp. 50 juta dan pada kolom
pesan tertulis DP pembelian unit 3 lantei 33 combin unit." baca jaksa
penuntut umum. Juga dengan menggunakan nama serta tanda-tangan palsu
Rohli, Malinda Dee mengirim uang sebesar Rp. 250 juta pada formulir AN 86514
kepada PT. Samudera Asia Nasional tanggal 27 December 2010 dan AN 61489 sebesar
nilai yang sama pada tanggal 26 January 2011. Pun pemalsuan dalam formulir AN
134280 pengiriman kepada Rocky Deany C. Umbas senilai Rp. 50 juta tanggal 28
January 2011 pembayaran pemasangan CCTV, milik Rohli.
Adapun tanda-tangan palsu beratas
nama korban N. Susetyo Sutadji dilakukan sebanyak 5 kali, yaitu dalam formulir
Citibank No AJ 79026, AM 122339, AM 122330, AM 122340, dan juga AN 110601.
Malinda mengirim uang senilai Rp. 2 miliar kepada PT. Sarwahita Global
Management, Rp. 361 juta kepada PT. Yafriro International, Rp. 700 juta kepada
Leonard Tambunan. Dan 2 transaksi yang lain sebesar Rp. 500 juta dan Rp 150
juta dikirimkan kepada Vigor AW. Yoshuara secara berurutan.
"Hal ini telah sesuai dengan
keterangan saksi Rohli dan N. Susetyo Sutadji dan saksi Surjati T. Budiman
serta telah sesuai BAP (Berita Acara Pemeriksaan) Labaratoris Kriminalistis
Bareskrim Polri." jelasnya. Pengiriman uang serta pemalsuan tanda-tangan
ini tidak di sadari oleh ke-2 nasabah tersebut.
sumber kompas.com