BAB 7
Etika dalam Kantor Akuntan Publik
1.
Etika Bisnis Akuntan Publik
Dalam menjalankan profesinya seorang
akuntan di Indonesia diatur oleh suatu kode etik profesi dengan nama kode etik
Ikatan Akuntan Indonesia yang merupakan tatanan etika dan prinsip moral yang
memberikan pedoman kepada akuntan untuk berhubungan dengan klien, sesama
anggota profesi dan juga dengan masyarakat. Selain itu dengan kode etik akuntan
juga merupakan alat atau sarana untuk klien, pemakai laporan keuangan atau
masyarakat pada umumnya, tentang kualitas atau mutu jasa yang diberikannya
karena melalui serangkaian pertimbangan etika sebagaimana yang diatur dalam
kode etik profesi.
Etika profesional dikeluarkan oleh
organisasi bertujuan untuk mengatur perilaku para angota dalam menjalankan
praktek profesinya. Etika profesi bagi praktek akuntan di Indonesia disebut
dengan istilah kode etik dan dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia ( IAI )
ditambah dengan NPA dan SPAP. Kantor akuntan publik merupakan tempat penyediaan
jasa yang dilakukan oleh profesi akuntan publik sesuai dengan Standar Peraturan
Akuntan Publik ( SPAP ). Akuntan publik berjalan sesuai dengan SPAP karena
akuntan publik menjalankan jasa auditing, atestasi, akuntansi dan review serta
jasa akuntansi.
Suatu organisasi profesi memerlukan etika
profesional karena organisasi profesi ini menyediakan jasa kepada masyarakat
untuk meneliti lebih lanjut mengenai suatu hal yang memerlukan penelitian lebih
lanjut dimana akan menghasilkan informasi yang lebih akurat dari hasil
penelitian. Jasa seperti ini memerlukan kepercayaan lebih serius dari mata
masyarakat umum terhadap mutu yang akan diberikan oleh jasa akuntan. Agar
kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik semakin tinggi, maka
organisasi profesional ini memerlukan standar tertentu sebagai pedoman dalam
menjalankan kegiatannya.
2.
Tanggung Jawab Sosial Kantor Akuntan Publik sebagai
Entitas Bisnis
Milton Friedman memaparkan tanggung
jawab bisnis yang utama adalah menggunakan sumber daya dan mendesain tindakan
untuk meningkatkan laba sepanjang tetap mengikuti atau mematuhi aturan
permainan. Hal ini dapat dikatakan bahwa bisnis tidak seharusnya diwarnai oleh
penipuan dan kecurangan. Pada struktur utilitarian, melakukan aktivitas untuk
memenuhi kepentingan sendiri diperbolehkan. Untuk memenuhi kepentingan sendiri,
setiap orang memiliki cara yang berbeda-beda dan terkadang saling berbenturan
satu dengan yang lainnya. Menurut Smith mengejar kepentingan pribadi
diperbolehkan sepanjang tidak melanggar hukum dan keadilan atau kebenaran.
Bisnis harus diciptakan dan diorganisasikan dengan cara yang bermanfaat bagi masyarakat.
Sebagai entitas bisnis layaknya
entitas-entitas bisnis lain, Kantor Akuntan Publik juga dituntut untuk peduli
dengan keadaan masyarakat, bukan hanya dalam bentuk uang dengan jalan
memberikan sumbangan, melainkan lebih kompleks lagi yang artinya pada Kantor
Akuntan Publik juga dituntut akan suatu tanggung jawab sosial kepada
masyarakat. Namun, pada Kantor Akuntan Publik bentuk tanggung jawab sosial
suatu lembaga bukanlah pemberian sumbangan atau pemberian layanan gratis. Tapi
meliputi ciri utama dari profesi akuntan publik terutama sikap altruisme, yaitu
mengutamakan kepentingan publik dan juga memperhatikan sesama akuntan publik
dibanding mengejar laba.
3.
Krisis dalam Profesi akuntansi
Tekanan pemaksimalan profit saat ini
membawa profesi akuntan ke dalam krisis. Profesi dituntut untuk melakukan
tindakan dalam berbagai cara yang dapat menciptakan laba tertinggi agar dapat
bersaing dengan iklim persaingan yang semakin ketat. Dala hal ini, seluruh
tindakan yang diambil justru membuat profesi berada dalam kondisi yang
membahayakan dirinya dan dapat dituntut secara hukum. Namun, di pihak lain
akuntan dipaksa untuk tetap bersikap profesional dan dihadapkan pada
serangkaian aturan yang harus ditaati. Akuntan harus tetap bersikap objektif,
jujur, adil, tepat, independen, bertanggung jawab dan berintegritas dala
menjalankan tugasnya. Motivasi untuk berperilaku etis sangat penting karena
dengan berperilaku etis dapat memberikan kontribusi diantaranya keuntungan
jangka panjang bagi perusahaan, integritas personal dan kepuasan bagi pihak
yang terlibat dalam bisnis tersebut, kejujuran dan loyalitas karyawan serta
confidence dan kepuasan pelanggan. Perusahaan seharusnya memperhatikan tanggung
jawab sosial yang bertujuan untuk mereduksi timbulnya aksi sosial yang menolak
keberadaan suatu perusahaan. Berbeda halnya dengan perusahaan yang mementingkan
keuntungan jangka pendek. Perusahaan yang hanya berorientasi pada keuntungan
jangka pendek ini cenderung kurang memperhatikan masalah etika dan integritas.
4.
Regulasi dalam rangka Penegakan Etika Kantor Akuntan
Publik
Setiap orang yang melakukan tindakan
yang tidak etis maka perlu adanya penanganan terhadap tindakan tidak etis
tersebut. Tetapi jika pelanggaran serupa banyak dilakukan oleh
anggota masyarakat atau anggota profesi maka hal tersebut perlu
dipertanyakan apakah aturan-aturan yang berlaku masih perlu tetap dipertahankan
atau dipertimbangkan untuk dikembangkan dan disesuaikan dengan perubahan
dan perkembangan lingkungan.
Secara umum kode etik berlaku untuk
profesi akuntan secara keselurahan kalau melihat kode etik akuntan
Indonesia isinya sebagian besar menyangkut profesi akuntan publik. Padahal
IAI mempunyai kompartemen akuntan pendidik, kompartemen akuntan manajemen
disamping kompartemen akuntan publik. Perlu dipikir kode etik yang
menyangkut akuntan manajemen, akuntan pendidik, akuntan negara (BPKP, BPK,
pajak).
Kasus yang sering terjadi dan
menjadi berita biasannya yang menyangkut akuntan publik. Kasus tersebut
bagi masyarakat sering diangap sebagai pelanggaran kode etik, padahal
seringkali kasus tersebut sebenarnya merupakan pelanggaran standar audit
atau pelanggaran terhadap SAK. Terlepas dari hal tersebut diatas untuk dapat
melakukan penegakan terhadap kode etik ada beberapa hal yang harus
dilakukan dan sepertinya masih sejalan dengan salah satu kebijakan
umum pengurus IAI periode 1990 s/d 1994yaitu :
1) Penyempurnaan
kode etik yang ada penerbitan interprestasi atas kode etik yang ada baik
sebagai tanggapan atas kasus pengaduan maupun keluhan dari rekan
akuntan atau masyarakat umum. Hal ini sudah dilakukan mulai dari seminar
pemutakhiran kode etik IAI, hotel Daichi 15 juni 1994 di Jakarta dan
kongres ke-7 di Bandung dan masih terus dansedang dilakukan oleh pengurus
komite kode etik saat ini.
2) Proses
peradilan baik oleh badan pengawas profesi maupun dewan pertimbangan
profesi dan tindak lanjutnya (peringatan tertulis, pemberhentian sementara
dan pemberhentian sebagai anggota IAI).
3) 3) Harus
ada suatu bagian dalam IAI yang mengambil inisiatif untuk mengajukan
pengaduan baik kepada badan pengawasan profesi atas pelanggaran kode etik
meskipun tidak ada pengaduan dari pihak lain tetapi menjadi perhatian dari
masyarakat luas.
Di Indonesia, melalui PPAJP – Dep. Keu., pemerintah
melaksanakan regulasi yang bertujuan melakukan pembinaan dan pengawasan
terkait dengan penegakkan etika terhadap kantor akuntan publik. Hal
ini dilakukan sejalan dengan regulasi yang dilakukan oleh asosiasi
profesi terhadap anggotanya. Perlu diketahui bahwa telah terjadi perubahan
insitusional dalam asosiasi profesi AP. Saat ini, asosiasi AP berada di bawah
naungan Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI). Sebelumnya asosiasi
AP merupakan bagian dari Institut Akuntan Indonesia (IAI), yaitu
Kompartemen Akuntan Publik.
5.
Peer Review
Peer review adalah proses regulasi oleh
sebuah profesi atau proses evaluasi yang melibatkan individu – individu yang
berkualitas dalam bidang yang relevan. Metode peer review bekerja untuk
mempertahankan standar, meningkatkan kinerja dan memberikan kredibilitas. Dalam
dunia akademis peer review sering digunakan untuk menentukan kesesuaian sebuah
makalah akademis untuk publikasi.
Sumber :
Sembilan KAP yang dianggap
melakukan koalisi dengan kliennyaJakarta, 19 April 2001. Indonesia Corruption
Watch (ICW) meminta pihak kepolisianmengusut Sembilan Kantor Akuntan Publik,
yang berdasarkan laporan Badan PengawasKeuangan (BPKP), diduga telah melakukan
kolusi dengan pihak bank yang pernahdiauditnya antara tahum 1995-1997. Koordinator
ICW Teten Masduki kepada wartawan di Jakarta, Kamis,
mengungkapkan, berdasarkan temuan BPKP, Sembilan dari sepuluh KAP yang
melakukan audit terhadapsekitar 36 bank bermasalah ternyata tidak melakukan
pemeriksaan sesuai dengan standaraudit.Hasil audit tersebut ternyata tidak
sesuai dengan kenyataannya sehingga akibatnya mayoritas bank-bank yang
diaudit tersebut termasuk di antara bank-bank yang dibekukan kegiatanusahanya
oleh pemerintah sekitar tahun 1999. Kesembilan KAP tersebut adalah AI & R,
HT& M, H & R, JM & R, PU & R, R Y , S & S, SD &R,
dan RBT & R. “Dengan kata lain, kesembilan KAP itu telah menyalahi etika
profesi. Kemungkinan ada kolusi antara kantorakuntan publik dengan bank yang
diperiksa untuk memoles laporannnya sehinggamemberikan laporan palsu, ini jelas
suatu kejahatan,” ujarnya. Karena itu, ICW dalam waktu dekat akan memberikan
laporan kepada pihak kepolisian untuk melakukan pengusutanmengenai adanya
tindak kriminal yang dilakukan kantor akuntan publik dengan
pihak perbankan.ICW menduga, hasil laporan KAP itu bukan sekedar “human
error” atau kesalahan dalam penulisan laporan keungan yang tidak
disengaja, tetapi kemungkinan ada berbagai penyimpangan dan
pelanggaran yang coba ditutupi dengan melakukan rekayasa akuntansi.Teten juga
menyayangkan Dirjen Lembaga Keuangan tidak melakukan tindakan
administratifmeskipun pihak BPKP telah menyampaikan laporannya, karena itu kemudian
ICWmengambil inisiatif untuk mengekspos laporan BPKP ini karena kesalahan
sembilan KAP itutidak ringan. “Kami mencurigai. Kesembilan KAP itu telah
melanggar standar audit sehinggamenghasilkan laporan yang menyesatkan
masyarakat, misalnya mereka memberi laporan bank tersebut sehat ternyata
dalam waktu singkat bangkrut. Ini merugikan masyarakat. Kitamengharapkan
ada tindakan administratif dari Departemen Keuangan misalnya mencabut izinkantor
akuntan publik itu,” tegasnya. Menurut Teten, ICW juga sudah melaporkan
tindakan dari kesembilan KAP tersebut kepada Majelis Kehormatan Ikatan Akuntan
Indonesia (IAI)dan sekaligus meminta supaya dilakukan tindakan etis terhadap
anggotanya yang melanggarkode etik profesi akuntan.
ANALISA:Dalam kasus diatas,
akuntan yang bersangkutan banyak melanggar kode etik profesi akuntan.· Kode
etik pertama yang dilanggar yaitu prinsip pertama tentang tanggung jawab
profesi.Prinsip tanggung jawab profesi ini mengandung makna bahwa akuntan
sebagai pemberi jasa professional memiliki tanggung jawab kepada semua
pemakai jasa mereka termasukmasyarakat dan juga pemegang saham.Dalam kasus ini,
dengan menerbitkan laporan palsu, maka akuntan telah menyalahikepercayaan yang
diberikan masyarakat kepada mereka selaku orang yang dianggap dapatdipercaya
dalam penyajian laporan keuangan.· Kode etik kedua yang dilanggar yaitu prinsip
kepentingan publik.Prinsip kepentingan publik adalah setiap anggota
berkewajiban untuk senantiasa bertindakdalam kerangka pelayanan kepada publik,
menghormati kepercayaan publik, danmenunjukkan komitmen atas
profesionalisme.Dalam kasus ini, para akuntan dianggap telah menghianati
kepercayaan publik dengan penyajian laporan keuangan yang direkayasa.·
Kode etik yang ketiga yang dilanggar yaitu prinsip integritasPrinsip integritas
yaitu untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiapanggota harus
memenuhi tanggung jawab profesionalnya, dengan integritas setinggimungkin.Dalam
kasus ini, sembilan KAP tersebut tidak bersikap jujur dan berterus terang
kepadamasyarakat umum dengan melakukan koalisi dengan kliennya.· Kode etik
keempat yang dilanggar yaitu prinsip objektifitas.Prinsip objektifitas yaitu
setiap anggota harus menjaga obyektifitasnya dan bebas dari benturan
kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.Dalam kasus ini, sembilan
KAP dianggap tidak objektif dalam menjalankan tugas. Merekatelah bertindak
berat sebelah yaitu, mengutamakan kepentingan klien dan mereka tidak
dapatmemberikan penilaian yang adil, tidak memihak, serta bebas dari benturan kepingan
pihaklain.
Sumber :