KATA PENGANTAR
Puji syukur kami
panjatkan atas kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena berkat rahmat dan
karunia-nya sehingga kami dapat menyusun makalah ini dengan baik dan benar,
serta selesai tepat pada waktunya.
Makalah ini berjudul “
KOPERASI SIMPAN PINJAM
DAN PENGELOLAANYA“.
Makalah ini diajukan untuk memenuhi tugas diskusi mata kuliah
Ekonomi Koperasi . Di samping itu penyusun juga berharap makalah ini dapat
memberikan manfaat
yang besar bagi kita semua.
Dengan selesainya makalah ini kami mengucapkan
terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan makalah
ini. Semoga makalah ini dapat dipahami bagi siapapun yang
membacanya. Sebelumnya kami mohon maaf apabila terdapat kesalahan kata-kata
yang kurang berkenan dan kami memohon kritik dan saran yang dapat
membangun penyempurnaan makalah ini.
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR
BELAKANG
Koperasi
sebagai lembaga di mana orang-orang yang memiliki kepentingan relatif homogen,
berhimpun untuk meningkatkan kesejahteraannya. Dalam pelaksanaan kegiatannya,
koperasi dilandasi oleh nilai-nilai dan prinsip-prinsip yang mencirikannya
sebagai lembaga ekonomi yang sarat dengan nilai etika bisnis. Nilai-nilai yang
terkandung dalam koperasi, seperti menolong diri sendiri (self help),
percaya pada diri sendiri (self reliance), dan kebersamaan (cooperation)
akan melahirkan efek sinergis. Efek ini akan menjadi suatu kekuatan yang sangat
ampuh bagi koperasi untuk mampu bersaing dengan para pelaku ekonomi lainnya.
Konsepsi demikian mendudukkan koperasi sebagai badan usah yang cukup strategis
bagi anggotanya dalam mencapai tujuan-tujuan ekonomis yang pada gilirannya
berdampak pada masyarakat secara luas. Pada era Orde Baru (Orba), pembangunan
koperasi sangat signifikan. Diwarnai oleh kesuksesan gerakan para petani di
pedesaan yang tergabung dalam Koperasi Unit Desa (KUD).
Koperasi
tampil sebagai lokomotif perekonomian desa, antara lain dalam penyaluran sarana
produksi pertanian (saprotan), prosesing hasil pertanian hingga kegiatan
pemasaran ke Bulog dan pasaran umum. Selain itu, koperasi juga telah mulai
aktif dalam bidang usaha peternakan, perikanan, jasa distribusi/konsumen, dan
simpan pinjam/perkreditan. Kegiatan koperasi tersebut sudah diterima
keberadaannya oleh masyarakat sebagai gerakan ekonomi rakyat dalam mewujudkan
masyarakat yang maju, adil, dan makmur. Berdasarkan fenomena yang terjadi
selama ini, sudah banyak jumlah koperasi yang berdiri utamanya di pedesaan.
Misalnya, KUD dan Kopersi Simpan Pinjam (KSP) yang mampu memposisikan diri sebagai
lembaga dalam program pengadaan pangan nasional serta pengelolaan dan
penyaluran keuangan kepada masyarakat. Pendirian koperasi di desa umumnya
disambut baik oleh warga dengan harapan dapat meningkatkan perekonomian desa.
Menurut data statistik perkoprasian 20071 menunjukkan bahwa tahun 2006
jumlah koperasi mencapai 141.326 unit meningkat sebesar 4,71% dari tahun 2005
sejumlah 134.963 unit (www.depkop.go.id). Kondisi ini menggambarkan keberadaan
koperasi setidaknya diharapkan mampu menumbuhkan posisi tawar (bergaining
position) rakyat terhadap pasar.
B. RUMUSAN
MASALAH
Dengan
memperhatikan pendahuluan tersebut, agar dalam penulisan ini penulis memperoleh
hasil yang diinginkan, maka penulis mengemukakan beberapa rumusan
masalah. Adapun
rumusan masalah yang akan dibahas di makalah ini adalah sebagai berikut :
1.
Bagaimana koperasi simpan pinjam
dikelola?
C. TUJUAN
MAKALAH
Dengan
memperhatikan rumusan masalah tersebut, maka penulis mengemukakan
beberapa tujuan masalah. Adapun tujuan masalah
dari makalah ini adalah sebagai berikut :
1.
Untuk mengetahui koperasi simpan pinjam
dikelola.
BAB
II
LANDASAN
TEORI
1.
Teori Koperasi
A. Pengertian Koperasi
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh
orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan
berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
B.
Prinsip
Koperasi
Prinsip-prinsip koperasi (cooperative principles) adalah
ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku dalam koperasi dan dijadikan sebagai
pedoman kerja koperasi. Lebih jauh, prinsip-prinsip tersebut merupakan "rules
of the game" dalam kehidupan koperasi. Pada dasarnya, prinsip-prinsip
koperasi sekaligus merupakan jati diri atau ciri khas koperasi tersebut. Adanya
prinsip koperasi ini menjadikan watak koperasi sebagai badan usaha berbeda
dengan badan usaha lain.
Prinsip-prinsip koperasi menurut UU No. 25 tahun 1992 dan yang berlaku saat
ini di Indonesia adalah sebagai berikut :
a.
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka. Prinsip ini
mengandung pengertian bahwa,seseorang tidak boleh dipaksa untuk menjadi anggota
koperasi, namun harus berdasar atas kesadaran sendiri. Setiap orang yang akan
menjadi anggota harus menyadari bahwa, koperasi akan dapat membantu
meningkatkan kesejahteraan sosial ekonominya. Dengan keyakinan tersebut, maka
partisipasi aktif setiap anggota terhadap organisasi dan usaha koperasi akan
timbul.
b.
Pengelolaan dilakukan secara demokrasi. Prinsip
pengelolaan secara demokratis didasarkan pada kesamaan hak suara bagi setiap
anggota dalam pengelolaan koperasi. Pemilihan para pengelola koperasi
dilaksanakan pada saat rapat anggota. Para pengelola koperasi berasal dari para
anggota koperasi itu sendiri.
c.
Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil
sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota. Setiap anggota yang
memberikan partisipasi aktif dalam usaha koperasi akan mendapat bagian sisa
hasil usaha yang lebih besar dari pada anggota yang pasif. Anggota yang
menggunakan jasa koperasi akan membayar nilai jasa tersebut terhadap koperasi,
dan nilai jasa yang diperoleh dari anggota tersebut akan diperhitungkan pada
saat pembagian SHU.
d.
Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
Anggota adalah pemilik koperasi, sekaligus sebagai pemodal dan pelanggan.
Simpanan yang disetorkan oleh anggota kepada koperasi akan digunakan koperasi
untuk melayani anggota, termasuk dirinya sendiri. Apabila anggota menuntut
pemberian tingkat suku bunga yang tinggi atas modal yang ditanamkan pada
koperasi, maka hal tersebut berarti akan membebani dirinya sendiri, karena
bunga modal tersebut akan menjadi bagian dari biaya pelayanan koperasi
terhadapnya. Dengan demikian, tujuan berkoperasi untuk meningkatkan efisiensi
dalam mencapai kepentingan ekonomi bersama tidak akan tercapai. Modal dalam
koperasi pada dasarnya digunakan untuk melayani anggota dan masyarakat
sekitarnya, dengan mengutamakan pelayanan bagi anggota. Dari pelayanan itu,
diharapkan bahwa koperasi mendapatkan nilai lebih dari selisih antara biaya
pelayanan dan pendapatan.
e.
Kemandirian. Kemandirian pada koperasi dimaksudkan
bahwa koperasi harus mampu berdiri sendiri dalam hal pengambilan keputusan
usaha dan organisasi. Dalam kemandirian terkandung pula pengertian kebebasan
yang bertanggungjawab, otonomi, swadaya, dan keberanian mempertanggungjawabkan
segala tindakan/perbuatan sendiri dalam pengelolaan usaha dan organisasi. Agar
koperasi dapat mandiri, peran serta anggota sebagai pemilik dan pengguna jasa
sangat menentukan. Bila setiap anggota konsekuen dengan keanggotaannya dalam
arti melakukan segala aktivitas ekonominya melalui koperasi dan koperasi mampu
menyediakannya, maka prinsip kemandirian ini akan tercapai.
f.
Pendidikan perkoperasian. Peningkatan kualitas Sumber
Daya Manusia Koperasi (SDMK) adalah sangat vital dalam memajukan koperasinya.
Hanya dengan kualitas SDMK yang baiklah, maka cita-cita atau tujuan koperasi
dapat diwujudkan. Nampaknya UU No. 25/1992 mengantisipasi dampak dari
globalisasi ekonomi di mana SDMK menjadi penentu utama berhasil tidaknya koperasi
melaksanakan fungsi dan tugasnya.
g.
Kerja sama antar koperasi. Kerja sama antarkoperasi
dapat dilakukan di tingkat lokal, nasional, dan internasional. Prinsip ini
sebenarnya lebih bersifat "strategi" dalam bisnis. Dalam teori bisnis
ada dikenal "Synergy Strategy" yang salah satu aplikasinya
adalah kerja sama antar dua organisasi atau perusahaan.
C. Bentuk dan Jenis Koperasi
a.
Jenis Koperasi menurut
fungsinya
A) Koperasi
pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi
pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota
sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli
atau konsumen bagi koperasinya.
B) Koperasi
penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang
atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di
sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada
koperasinya.
C) Koperasi
produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya
bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan
sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
D) Koperasi
jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh
anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan
sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa
koperasi.
Apabila
koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single
purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari
satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).
b.
Jenis koperasi berdasarkan
tingkat dan luas daerah kerja
a)
Koperasi Primer ialah
koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
b)
Koperasi Sekunder Adalah
koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan
daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder
dapat dibagi menjadi :
1)
koperasi pusat adalah
koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer.
2)
gabungan koperasi adalah
koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat.
3)
induk koperasi adalah
koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi.
c.
Jenis Koperasi menurut
status keanggotaannya
a)
Koperasi produsen adalah
koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga
usaha.
b)
Koperasi konsumen adalah
koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang
ditawarkan para pemasok di pasar.
Kedudukan
anggota di dalam koperasi dapat berada dalam salah satu status atau keduanya.
Dengan demikian pengelompokkan koperasi menurut status anggotanya berkaitan
erat dengan pengelompokan koperasi menurut fungsinya.
D.
Keunggulan
Koperasi
Kemungkinan koperasi untuk
memperoleh keunggulan komparatif dari perusahaan lain
cukup besar mengingat koperasi mempunyai potensi kelebihan antara lain pada
skalaekonomi, aktivitas yang nyata, faktor-faktor precuniary, dan
lain-lain.
E.
Kewirausahaan
Koperasi
Kewirausahaan koperasi adalah
suatu sikap mental positif dalam
berusaha secara koperatif, dengan mengambil prakarsa inovatif serta keberanian
mengambil risiko dan
berpegang teguh pada prinsip identitas koperasi, dalam mewujudkan terpenuhinya
kebutuhan nyata serta peningkatan kesejahteraan bersama. Dari definisi
tersebut, maka dapat dikemukakan bahwa kewirausahaan koperasi merupakan sikap
mental positif dalam berusaha secara koperatif. Tugas utama wirakop adalah mengambil prakarsa inovatif, artinya berusaha
mencari, menemukan, dan memanfaatkan peluang yang ada demi kepentingan bersama.
Kewirausahaan dalam koperasi dapat dilakukan oleh anggota, manajer birokrat yang
berperan dalam pembangunan koperasi dan katalis, yaitu orang yang peduli
terhadap pengembangan koperasi.
F.
Pengurus
Koperasi
Pengurus koperasi dipilih dari kalangan
dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota. Ada kalanya rapat anggota tersebut
tidak berhasil memilih seluruh anggota Pengurus dari kalangan anggota sendiri.
Hal demikian umpamanya terjadi jika calon-calon yang berasal dari
kalangan-kalangan anggota sendiri tidak memiliki kesanggupan yang diperlukan
untuk memimpin koperasi yang bersangkutan, sedangkan ternyata bahwa yang dapat
memenuhi syarat-syarat ialah mereka yang bukan anggota atau belum anggota
koperasi (mungkin sudah turut dilayani oleh koperasi akan tetapi resminya belum
meminta menjadi anggota).
2.
Teori Simpan Pinjam
Pengertian Simpan Pinjam
A. Simpan
Simpan adalah suatu proses perjanjian untuk mengelola asset seseorang dimana
pihak pengelola akan memberikan sejumlah return kepada pemilik asset. Tingkat
return yang diberikan sesuai dengan perjanjian yang telah ditentukan antara
pihak pemberi asset dengan pihak pengelola.
B. Pinjam
Pinjaman adalah suatu perjanjian antara orang yang meminjam dengan badan/orang
yang memberi pinjaman. Adanya perjanjian ini bukan berarti setiap pengajuan
pinjaman pasti dapat diperoleh, tetapi ada persyarat-syaratan yang harus
dipenuhi. Misalnya peminjam harus melengkapi setiap surat pengajuan maupun
pencairan pinjaman. Setelah dokumen-dokumen yang dibutuhkan lengkap maka
badan/orang yang memberi pinjaman akan mensurvei kemampuan peminjam untuk
mengembalikan pinjaman dan jaminan. Jumlah perjanjian adalah jumlah maksimum
yang dapat dipinjam oleh peminjam sesuai dengan yang telah ditentukan sebelumnya.
Peminjam diharuskan membayar bunga atas jumlah uang yang dipinjam.
3.
Teori Koperasi Simpan Pinjam
A.
Pengertian Koerasi Simpan
Pinjam
Koperasi Simpan Pinjam adalah didirikan bertujuan untuk memberi
kesempatan kepada anggotanya untuk memperoleh pinjaman dengan mudah dan dengan
bunga ringan. Koperasi simpan pinjam juga berusaha untuk mencegah para
anggotanya agar tidak terlibat dalam jeratan kaum lintah darat pada waktu
mereka memerlukan sejumlah uang, dengan jalan menggiatkan tabungan dan mengatur
pemberian pinjaman uang dengan bunga yang serendah-rendahnya, Koperasi simpan
pinjam menghimpun dana dari para anggotanya yang kemudian menyalurkan kembali
dana tersebut kepada para anggotanya.
B.
Tujuan Koperasi Simpan
Pinjam
Koperasi
simpan pinjam memiliki tujuan untuk mendidik anggotanya hidup berhemat dan juga
menambah pengetahuan anggotanya terhadap perkoperasian untuk mencapai
tujuannya, koperasi simpan pinjam harus melaksanakan aturan mengenai peran
pengurus, pengawas, manajer dan yang paling penting, rapat anggota. Pengurus
berfungsi sebagai pusat pengambil keputusan tinggi, pemberi nasehat dan penjaga
berkesinambungannya organisasi dan sebagai orang yang dapat dipercaya. Menurut
UU no.25 tahun 1992, pasal 39, pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap
pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi dan menulis laporan
koperasi, dan berwewenang meneliti catatan yang ada pada koperasi, mendapatkan
segala keterangan yang diperlukan dan seterusnya. Untuk manajer koperasi simpan
pinjam juga seperti manajer di organisasi apapun, harus memiliki ketrampilan
eksekutif, kepimpinan, jangkauan pandangan jauh ke depan dan mememukan kompromi
dan pandangan berbeda. Akan tetapi, untuk mencapai tujuan, rapat anggota harus
mempunyai kekuasaan tertinggi dalam organisasi koperasi. Hal ini ditetapkan
dalam pasal 22 sampai pasal 27 UU no.25 tahun 1992.
C.
Prinsip utama Koperasi
Simpan Pinjam
Koperasi simpan pinjam memiliki tiga
3 prinsip utama
1)
Swadaya
Pengertian
Koperasi Swadaya adalah memiliki prinsip bahwa tabungan hanya diperoleh dari
anggotanya.
2)
Setia kawan
Pengertian Koperasi Setia Kawan adalah memiliki
prinsip bahwa pinjaman hanya diberikan kepada anggota.
3)
Pendidikan dan Penyadaran
Pengertian Koperasi Pendidikan dan Penyadaran adalah
memiliki prinsip membangun watak adalah yang utama, jadi hanya yang berwatak
baik yang dapat diberi pinjaman.
BAB
III
PEMBAHASAN
KOPERASI SIMPAN PINJAM DAN PENGELOLAANYA
Koperasi simpan pinjam dikelola
dengan cara yang sama dengan koperasi pada umumnya hanya saja ada beberapa
bagian teknis yang berbeda. Konsep dasar yang digunakan dalam koperasi harus
dipahami terlebih fahulu oleh pengurus anda bisa melihat posting tentang manajemen koperasi untuk
mengetahui lebih jauh tentang konsep dasar pengelolaan koperasi.
MANAJEMEN KOPERASI SIMPAN PINJAM
Secara
umum ruang lingkup kegiatan usaha koperasi simpan pinjam adalah penghimpunan
dan penyaluran dana yang berbetuk penyaluran pinjaman terutama darai dan untuk
anggota. Pada perkembanganya memang koperasi simpan pinjam melayani tidak saja
anggota tetapi juga masyarakat luas. Kegiatan dari Sisi pasiva. Koperasi simpan
pinjam dilihat dari aspek pasiva melakukan kegiatan penghimpunan dana baik dari
anggota ataupun masyarakat umum. Bentuk penghimpunan ini bisa berupa tabungan
atau simpanan sedangan dari masyarakat bisa berbentuk pinjaman modal. Kegiatan
usaha dari aspek aktiva merupakan upaya dari koperasi simpasn pinjam atau ksp
serta usp untuk memperoleh laba dengan cara mengalokasikan dari hasil dari
penghimpunan yang disalukan kepada anggota dalam bentuk pijaman. Lebih jauh
jika di kerucupkan maka kegiatan koperasi simpan pinjma bisa di rinci sebagai
berikut.
1)
Koperasi simpan pinjam dituntut mampu
melayani penyimpanan dan juga penarikan dana oleh anggota sesuai dengan
ketentuan serta kesepakatan.
2)
Koperasi simpan pinjam juga menyalurkan
dana yang terkumpul kepada anggota yang dimasa datang akan diterima kembali
secara bertahap.
Kedua
kegiatan diatas harus dikelola sedemikian rupa sehingga penghimpunan dan
penyaluran berjalan seimbang.
Penghimpunan Dana Koperasi Simpan Pinjam
Untuk
bisa menjalankan usahanya koperasi simpan pinjam harus melakukan penghimpunan
dana. Dana-dana tersebut bisa uang yang masuk kategori hutang atau ekuitas atau
kekayaan bersih. Jika dilihat jenis sumber dana maka dana yang berbentuk hutang
berasal dari tabungan kemudian simpanan berjangka atau pinjaman yang diterima
koperasi simpan pinjam sedangkan yang bersumber dari kekayaan bersin
diantaranya berasal dari sumber simpanan wajib anggota dan simpanan
sukerela, cadangan umum serta sehu di tahun berjalan. Dari keseluruhan sumber
dana tersebut, sumber dana utama adalah simpanan, sehingga perlu diberikan
penjelasan yang lebih mendalam tentang simpanan. Menurut PP 9 Tahun 1995
simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh anggota, calon anggota, koperasi
lain dan atau anggotanya kepada KSP/USP dalam bentuk tabungan dan simpanan
koperasi berjangka. Pengertian simpanan sebagaimana dinyatakan dalam PP
tersebut adalah simpanan yang merupakan hutang bagi KSP/USP, sementara itu
terdapat jenis simpanan lain dari anggota yang merupakan kekayaan bersih bagi
KSP/USP, yaitu simpanan pokok dan simpanan wajib (bagi KSP). Pembahasan
mengenai simpanan di bawah ini, meliputi simpanan yang merupakan kekayaan
bersih, yaitu simpanan pokok dan simpanan wajib serta simpanan yang merupakan
hutang, Yaitu tabungan dan simpanan berjangka.
D. Jenis
Simpanan Koperasi Simpan Pinjam
1) Simpanan
Pokok (KSP)
Simpanan
pokok adalah sejumlah uang yang sama banyaknya dan atau sama nilainya yang
wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota.
Simpanan pokok tidak dapat diambil selama yang bersangkutan menjadi anggota.
2) Simpanan
Wajib (KSP)
Simpanan
wajib adalah sejumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama, wajib dibayar
oleh anggota, kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu. Simpanan
wajib tidak dapat diambil selama yang bersangkutan menjadi anggota.
3) Tabungan
Koperasi
Tabungan
koperasi adalah simpanan pada koperasi yang penyetorannya dilakukan
berangsur-angsur dan penarikannya hanya dapat dilakukan oleh anggota yang
bersangkutan atau kuasanya dengan menggunakan Buku Tabungan Koperasi, setiap
saat pada hari kerja Koperasi. Faktor-faktor yang harus diperhatikan oleh
KSP/USP agar anggota berminat menyimpan di koperasi antara lain adalah:
a. Keamanan
dana, dalam arti dapat ditarik kembali oleh pemiliknya sesuai dengan
perjanjian.
b. Menghasilkan
nilai tambah dalam bentuk bunga simpanan atau insentif lainnya dan diterima
oleh anggota sesuai dengan perjanjian.
c. Bahwa
menabung di KSP/USP merupakan wujud dari partisipasi anggota di dalam
kedudukannya sebagai pengguna jasa, dan karena itu anggota merasakan adanya
kedudukan yang lebih istimewa dibandingkan dengan menabung di
tempat lain. Keistimewaan anggota tersebut antara lain misalnya karena menerima
sisa hasil usaha pada akhir tahun buku, ikut serta mengambil keputusan koperasi
dan lain-lain.
Ketentuan-ketentuan
yang berkaitan dengan tabungan dapat meliputi :
a) Penyetoran
dan pengambilan dapat dilakukan setiap saat pada hari kerja;
b) Jumlah
setoran minimal pertama (saat pembukaan tabungan) dan setoran minimal
selanjutnya;
c) Jumlah
saldo minimal yang harus ada dalam tabungan;
d) Penyetoran
dapat dilakukan oleh siapa saja, tidak harus pemilik tabungan;
e) Pengambilan
tabungan hanya dapat dilakukan oleh pemilik tabungan atau yang diberikan kuasa;
f) Sebagai
imbalan, KSP/USP memberikan bunga tabungan kepada penyimpan;
g) Bunga
tabungan dihitung menggunakan metode tertentu misalnya saldo rata-rata harian,
saldo terkecil atau yang lainnya;
h) Pembayaran
bunga dilakukan setiap akhir bulan dengan menambahkannya ke dalam saldo
tabungan;
i) Penanggung
jawab penghitungan bunga adalah bagian pembukuan.
4) Simpanan
Berjangka Koperasi
Simpanan
berjangka koperasi adalah simpanan pada koperasi yang penyetorannya dilakukan
satu kali untuk suatu jangka waktu tertentu sesuai dengan perjanjian antara
penyimpan dengan koperasi yang bersangkutan dan tidak boleh diambil sebelum
jangka waktu tersebut berakhir. Ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan
simpanan berjangka dapat meliputi:
a. Calon
penyimpan pada simpanan berjangka disyaratkan terlebih dulu untuk menjadi
penabung.
b. Jumlah
setoran minimal.
c. Sebagai
imbalan, penyimpanan akan mendapatkan bunga sesuai dengan jangka waktu dari
simpanan berjangka tersebut.
d. Pembayaran
bunga simpanan berjangka dilakukan setiap akhir bulan dengan menambahkannya ke
dalam saldo tabungan.
BAB IV
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Koperasi Simpan Pinjam didirikan bertujuan untuk memberi kesempatan
kepada anggotanya untuk memperoleh pinjaman dengan mudah dan dengan bunga
ringan. Koperasi simpan pinjam juga berusaha untuk mencegah para anggotanya
agar tidak terlibat dalam jeratan kaum lintah darat pada waktu mereka memerlukan
sejumlah uang, dengan jalan menggiatkan tabungan dan mengatur pemberian
pinjaman uang dengan bunga yang serendah-rendahnya, Koperasi simpan pinjam
menghimpun dana dari para anggotanya yang kemudian menyalurkan kembali dana
tersebut kepada para anggotanya.
B. SARAN
Sebaiknya kopersai perlu ditingkatkan dan dikembangkan dengan banyak
pelatihan yang diberikan utamanya kepada pengurus koperasi sehingga dapat
membuat kinerja dan dan pelayanan yang diberikan lebih baik dengan demikian
akan semakin banyak msyarakat yang tertarik untuk berkopersai, tentunya hal ini
diperlukan perhatian yang serius dari pemerintah khusunya instansi yang
terkait. Kepada anggota koperasi untuk lebih aktif berpartisipasi dalam
koperasi sebagai usaha yang dikerjakan secara barsama-sama dan untuk
kepentingan bersama pula.
DAFTAR PUSTAKA