BAB 5
Kode Etik Profesi Akuntansi
1.
Kode Perilaku
Profesional
Kode etik
profesi di definisikan sebagai pegangan umum yang mengikat setiap anggota,
serta sutu pola bertindak yang berlaku bagi setiap anggota profesinya. Alasan
utama diperlukannya tingkat tindakan profesional yang tinggi oleh setiap
profesi adalah kebutuhan akan keyakinan publik atas kualitas layanan yang
diberikan oleh profesi, tanpa memandang masing – masing individu yang
menyediakan layanan tersebut.
Etika secara
garis besar dapat didefinisikan sebagai serangkaian prinsip atau nilai moral.
Setiap organisasi memiliki rangkaian nilai seperti itu, meskipun kita
memperhatikan atau tidak memperhatikannya secara eksplisit. Kebutuhan akan
etika dalam masyarakat cukup penting, sehingga banyak nilai etika yang umum
dimasukkan ke dalam undang-undang.
Perilaku etika
merupakan fondasi peradaban modern menggarisbawahi keberhasilan berfungsinya
hampir setiap aspek masyarakat, dari kehidupan keluarga sehari-hari sampai
hukum, kedokteran,dan bisnis. Etika (ethic) mengacu pada suatu sistem atau kode
perilaku berdasarkan kewajiban moral yang menunjukkan bagaimana seorang
individu harus berperilaku dalam masyarakat.
Perilaku etika
juga merupakan fondasi profesionalisme modern. Profesionalisme didefinisikan
secara luas, mengacu pada perilaku, tujuan, atau kualitas yang membentuk
karakter atau member ciri suatu profesi atau orang-orang profesional. Seluruh
profesi menyusun aturan atau kode perilakuyang mendefinisikan perilaku etika
bagi anggota profesi tersebut. Kode perilaku profesional terdiri dari : Prinsip
– prinsip, Peraturan Etika, Interpretasi atas Peraturan Etika dan Kaidah Etika.
2.
Prinsip-prinsip
Etika : IFAC, AICPA,IAI
A. Prinsip
Etika IFAC
Stuktur Kode Etik IFAC
terdiri dari :
a. Kewajiban
kepada masyarakat pelayanan kepetingan public
b. Objektif:
Memenuhi harapan profesionalisme, kinerja dan kepentingan public
c. Kebutuhan
dasar: Kredibilitas, profesionalisme, jasa kualitas tertinggi, kerahasiaan.
d. Prinsip-prnsip
fundamental: Integritas, objektivitas, kompetensi profesional dan kehati-hatian, perilaku profesional,
dan standar teknis.
Prinsip-prinsip
Fundamental Etika IFAC
1) Integritas.
Seorang akuntan profesiona harus bertindak tegas dan jujur dalam semua hubungan bisnis dan profesionalnya.
2) Objektivitas.
Seorag akuntan profesional seharusnya tidak boleh membiarkan terjadinya bias,
konflik kepentingan, atau dibawah penguruh orang lain sehingga mengesampingkan
pertimbangan bisnis dan profesional.
3) Kompetensi
profesional dan kehati-hatian. Seorang akuntan professional mempunyai kewajiban
untuk memelihara pengetahuan dan keterampilan profesional secara berkelanjutan
pada tingkat yang dipelukan untuk menjamin seorang klien atau atasan menerima
jasa profesional yang kompeten yang didasarkan atas perkembangan praktik,
legislasi, dan teknik terkini. Seorang akntan profesional harus bekerja secara
tekun serta mengikuti standar-standar profesional haus bekerja secara tekun
serta mengikuti standar-standar profesional dan teknik yang berlaku dalam memberikan jasa
profesional.
4) Kerahasiaan.
Seorang akuntan profesional harus menghormati kerhasiaan informasi yang diperolehnya
sebagai hasil dari hubungan profesional dan bisnis serta tidak boleh
mengungapkan informasi apa pun kepada pihak ketiga tanpa izin yng enar dan
spesifik, kecuali terdapat kewajiban hukum atau terdapat hak profesional untuk
mengungkapkannya.
5) Perilaku
Profesional. Seorang akuntan profesional harus patuh pada hukum dan perundang-undangan
yang relevan dan harus menghindari tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
B. Prinsip-prinsip
etika AICPA
1) Tanggung
Jawab: Dalam menalankan tanggung jawab sebagai seorang profesional, anggota harus menjalankan pertimbangan moral
dan profesional secara sensitife.
2) Kepentingan
Publik: Anggota harus menerima kewajiban mereka untuk bertindak sedemikian rupa
demi melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan
menunjukan komitmen atas profesionalisme.
3) Integritas:
Untuk memelihara dan memperluas keyakinan publik, anggota harus melaksanakan
semua tanggung jawab profesinal dengan ras integritas tertinggi.
4) Objektivitas
dan Independensi: Seorang anggota harus memelihara objektivitas dan bebas dari
konflik kepentingan dalam menunaikan tanggung jawab profesional. Seorang
anggota dalam praktik publik seharusnya menjaga independensi dalam fakta dan
penampilan saat memberikan jasa auditing dan atestasi lainnya.
5) Kehati-hatian
(due care): Seorang anggota harus selalu mengikuti standar-standar etika dan
teknis profesi terdorong untuk secara terus menerus mengembangkan kompetensi
dan kualita jasa, dan menunaikan tanggung jawab profesional sampai tingkat
tertinggi kemampuan anggota yang bersangkutan.
6) Ruang
Iingkup dan Sifat Jasa: Seorang anggota dalam praktik publik harus mengikuti prinsip-prinsip
kode Perilaku Profesional dalam menetapkan ruang lingkup dan sifat jasa yang
diberikan (Artikel VI).
C. Prinsip-prinsip
IAI
Kode Etik Ikatan
Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian :
a. Prinsip
Etika,
b. Aturan
Etika, dan
c. Interpretasi
Aturan Etika.
Prinsip
Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan
pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip etika akuntan atau kode etik
akuntan itu meliputi delapan butir pernyataan (IAI, 1998, dalam Ludigdo,
2007).
Kedelapan
butir
pernyataan
tersebut
merupakan
hal-hal
yang
seharusnya dimiliki oleh seorang akuntan, yaitu :
1) Tanggung
jawab profesi : bahwa akuntan di dalam melaksanakan tanggungjawabnya sebagai
profesional harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan professional dalam
semua kegiatan yang dilakukannya.
2) Kepentingan
public : akuntan sebagai anggota IAI berkewajiban untuk senantiasa bertindak
dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepentingan publik, dan menunjukkan
komitmen atas profesionalisme.
3) Integritas
: akuntan sebagai seorang profesional, dalam memelihara dan meningkatkan kepercayaan
publik, harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya tersebut
dengan menjaga integritasnya setinggi mungkin.
4) Obyektifitas
: dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya, setiap akuntan sebagai anggota IAI
harus menjaga obyektifitasnya dan bebas dari benturan kepentingan.
5) Kompetensi
dan kehati-hatian profesional : akuntan
dituntut harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan penuh kehati-hatian,
kompetensi, dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan
dan keterampilan profesionalnya pada tingkat
yang diperlukan untuk memastikan
bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional yang
kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi, dan teknik yang paling
mutakhir.
6) Kerahasiaan
: akuntan harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan
jasa professional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi
tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hokum untuk
mengungkapkannya.
7) Perilaku
profesional : akuntan sebagai seorang
profesional dituntut untuk berperilaku konsisten selaras dengan reputasi profesi yang baik dan
menjauhi tindakan yang dapat
mendiskreditkan profesinya.
8) Standar
teknis : akuntan dalam menjalankan tugas profesionalnya harus mengacu dan mematuhi
standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan
dengan berhati-hati, akuntan mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari
penerima
jasa
selama
penugasan
tersebut
sejalan
dengan
prinsip
integritas
dan
obyektifitas.
3.
Aturan dan
Interpretasi Etika
Interpretasi
Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk
oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak
berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa
dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya. Pernyataan Etika Profesi
yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika
sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi
baru untuk menggantikannya.
Kepatuhan
terhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka,
tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di
samping itu, kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh
sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme
pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap
anggota yang tidak menaatinya.
Jika perlu, anggota juga harus memperhatikan standar etik yang ditetapkan oleh badan pemerintahan yang mengatur bisnis klien atau menggunakan laporannya untuk mengevaluasi kepatuhan klien terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jika perlu, anggota juga harus memperhatikan standar etik yang ditetapkan oleh badan pemerintahan yang mengatur bisnis klien atau menggunakan laporannya untuk mengevaluasi kepatuhan klien terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sumber :
Contoh Kasus BAB 5 Kasus KAP Andersen dan
Enron
Kasus KAP Andersen dan Enron
terungkap saat Enron mendaftarkan kebangkrutannya ke pengadilan pada tanggal 2
Desember 2001. Saat itu terungkap, terdapat hutang perusahaan yang tidak
dilaporkan, yang menyebabkan nilai investasi dan laba yang ditahan berkurang
dalam jumlah yang sama. Sebelum kebangkrutan Enron terungkap, KAP Andersen
mempertahankan Enron sebagai klien perusahaan, dengan memanipulasi laporan keuangan
dan penghancuran dokumen
atas kebangkrutan Enron,
dimana sebelumnya Enron menyatakan bahwa pada periode pelaporan keuangan
yang bersangkutan tersebut, perusahaan mendapatkan laba bersih sebesar $ 393,
padahal pada periode tersebut perusahaan mengalami kerugian sebesar $ 644 juta
yang disebabkan oleh transaksi yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan yang
didirikan oleh Enron. Analisa : Pelanggaran etika dan prinsip profesi akuntansi
telah dilanggar dalam kasus ini, yaitu pada prinsip pertama berupa pelanggaran
tanggung jawab profesi untuk memelihara kepercayaan masyarakat pada jasa
professional seorang akuntan. Prinsip kedua yaitu kepentingan publik juga telah
dilanggar
dalam kasus ini. Seorang akuntan seharusnya
tidak hanya mementingkan kepentingan klien saja, tapi
juga kepentingan publik.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar